Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Asal Catut Nama Warga

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Asal Catut Nama Warga

ASAL CATUT. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan meminta parpol tidak asal mencatut nama warga dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, meminta parpol tidak asal mencatut nama warga dalam sistem informasi partai politik (SIPOL). Apalagi jika nama yang bersangkutan tidak menjadi salah satu pengurus maupun anggota partai tertentu.

“Bawaslu sudah jauh-jauh hari meminta kepada partai politik, harus bisa lebih baik dalam memasukan nama-nama keanggotaan partai. Jangan asal comot, sebab hasil telaah kami di SIPOL ada temuan jika di salah satu desa terdapat nama dari etnis tertentu jumlahnya mencapai 340 orang,” kata Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.

Pihaknya justru mempertanyakan kaitan dengan temuan tersebut, sebab dinilai tidak logis. Sehingga langsung konfirmasi ke pihak desa, ternyata nama dari etnis tertentu tidak lebih dari dua orang.

“Lokasinya itu di Desa Seda, memang saat kita tanya ke orang desa itu ada. Tapi hanya dua orang, itu juga tinggalnya di Surabaya,” ujarnya.

Menurutnya, temuan itu hendaknya menjadi perhatian seluruh partai politik. Termasuk beberapa pencatutan nama yang mestinya tidak tercatat di SIPOL karena bukan anggota partai.

“Kita sudah menemukan belasan orang yang seharusnya tidak masuk di SIPOL, tapi ini ada. Seperti kepala desa itu ada belasan, ASN juga ada, pendamping PKH, bahkan sampai mantan Komisioner KPU Kuningan juga tercatat di SIPOL,” sebutnya.

Dirinya berharap, masyarakat berperan aktif untuk melakukan pengaduan jika NIK tercatat dalam Akun Sipol. Apalagi masyarakat yang merasa dicatut namanya boleh untuk lapor polisi.

“Masyarakat boleh untuk lapor ya, termasuk laporan ke polisi. Sebetulnya masalah pencatutan nama bukan UU Pemilu, justru ini sudah UU Pidana. Nah ini tidak ada batas waktunya, kapan saja orang yang dicatut oleh parpol boleh untuk melaporkan itu,” imbuhnya.

Sehingga pengaduan itu penting dilakukan, lanjut dia, karena ada sejumlah pekerjaan jika tercatat menjadi bagian dari partai maka terancam diberhentikan. Misalnya saja seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Pendamping PKH dan profesi yang lain.

“Jadi aturan itu tidak boleh, apalagi sampai tercatat dalam data sebagai anggota partai,” pungkasnya.(bud)

Sumber: