Polri Limpahkan Berkas Perkara Penipuan Pengusaha asal Cirebon Rionald Soerjanto ke Kejaksaan Agung

Polri Limpahkan Berkas Perkara Penipuan Pengusaha asal Cirebon Rionald Soerjanto ke Kejaksaan Agung

Tersangka terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS), saat berhasil ditangkap.--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Diketahui, kepada pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai ditangkap pada Rabu (31/8/2022).

"Pada hari Kamis, 1 September 2022, Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung (Tahap 1)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Kini, berkas perkara milik Rionald Soerjanto yang dilimpahkan tersebut sedang diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksaan Agung.

RIONALD TERSANGKA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis (11/8/2022).

"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

RIONALD DITANGKAP

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.

RIONALD SUDAH TIDAK BEKERJA DI PT ASLI RI

Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.

"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," tutup Agus.(rakcer)

Sumber: