DAU Pemkab Teracam Dipotong

DAU Pemkab Teracam Dipotong

RAPAT KERJA. Rapat Tim Pengendali Inflasi Darrah bersama dinas dan pihak terkait, Jumat (9/9). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Kenaikan BBM harus diantisipasi. Mengancam terjadinya inflasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pun sigap langsung mengambil sikap menggelar rapat inflasi bersama dinas dan pihak terkait, Jumat (9/9).

"Mau tidak mau Pemkab Cirebon harus memotong Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen. Pemotongan tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 123," kata Sekda Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Rivai MPd saat memimpin rapat. 

Pemotongan DAU sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) adalah resiko yang harus dihadapi. Itu berlaku se Indonesia. Masalahnya, Recofusing memang sudah direncanakan sebelumnya.

"Ini karena banyaknya fenomena dunia. Imbasnya kesemua sektor termasuk politik regional maupun nasional. Tolong untuk semua Kabag, catat hasilnya dan jangan hanya lif service saja. Harus ada kelanjutan dan action yang nyata nantinya," Kata Hilmy.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi gejala sosial, imbas dari kenaikan BBM yang tidak bisa dihindarkan. Salah satunya, perang Rusia- Ukraina yang dampaknya sangat berat. Dia menyebutkan, Negara Turki saat ini inflasinya sudah 75 persen, termasuk amerika yang berada di angkat 8 persen. 

BACA JUGA:LPEI Dampingi UMKM Naik Kelas, Bahkan Sampai Siap Ekspor

"Indonesia khususnya Jawa Barat sebelum bbm naik di angka 4,7. setelah BBM naik saya tidak tahu berapa inflasinya sekarang. Dan Pemkab Cirebon pasti terkena imbasnya," ucapnya. 

Hal lainnya lanjut Hilmy yaitu naiknya distribusi komoditi. Imbasnya, pasti ada kebijakan yang harus diambil. Kalau tidak, mau tidak mau harus memakai sistim barter. Untuk itu, harus ada regulasi yang mengatur masalah distribusi komoditi di wilayah ciayumajakuning. 

"Kebijakan itu ya salah satunya ada recofusing yang dipotong 2 persen dari DAU," ucapnya.

Sementara itu, Sekban Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Suratmo mengakui, terbitnya PMK  dalam rangka mendukung dampak inflasi. Isinya yaitu daerah wajib menganggarkan belanja wajib sosial, mulai bulan Oktober sampai bulan Desember 2022.

"Recofusing itu salah satunya pemberian bantuan sosial, untuk ojeg, usaha kecil mikro dan menengah serta nelayan. Disamping itu, menciptakan lapangan kerja atau subsidi angkutan umun," terangnya.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Pernah Minta Arahan, Prabowo Jawab; Tidak Ada

Dirinya menyebutkan, DAU yang diterima Pemkab Cirebon setiap bulannya sebesar Rp117 miliar.  Kalau dikalikan tiga bulan yaitu bulan Oktober sampai Desember jumlahnya adalah Rp 351 milliar. Ditambah juga dengan DBH yang bersifat umum pada triwulan 4, yang jumlahnya Rp22 milliar.

"Jadi total DTU yang diterima Pemkab Cirebon tiga bulan terakhir yaitu 337 milliar. dipotong dua persennya, ada sekitar  7 milliar 460 juta. Dan ini harus sudah kami hantarkan di perubahan. Kalau tidak dimasukan ke hantaran perubahan, maka bulan depan DAU tidak bisa dicairkan," imbuhnya.

Sumber: