Gubernur Lukas Enambe Tersangka Suap, Penasehat Hukum: Itu Uang Milik Beliau Sendiri

Gubernur Lukas Enambe Tersangka Suap, Penasehat Hukum: Itu Uang Milik Beliau Sendiri

Gubernur Papua, Lukas Enambe--

RAKYATCIREBON.ID, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan sejak 5 September 2022 lalu dalam dugaan kasus gratifikasi.

Namun informasi soal status tersangka ini baru diketahui gubernur pada 8 September 2022. Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar lewat transferan dari seorang pengusaha pada tahun 2020.

Dari transferan inilah gubernur dianggap melakukan gratifikasi. KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.

Hanya hal di atas langsung diklarifikasi oleh penasehat hukum gubernur, Stefanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang milik gubernur sendiri dan yang menstransfer adalah kalangan orang gubernur sendiri.

“Gubernur secara tegas menyatakan tidak pernah meminta minta uang kepada pengusaha atau kontraktor. Sepeserpun tidak pernah. Itu (uang Rp1 miliar) adalah uang beliau. Beliau minta saat sakit dan untuk dipakai berobat,” kata Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Kotaraja, Senin (12/9).

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua itu juga mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Gubernur Papua premature, kenapa demikian ? karena Gubernur Lukas Enembe sama sekali belum didengar keterangannya. Sehingga ini bertentangan dengan KUHAP, dimana untuk menetapkan seorang tersangka syaratnya harus ada alat bukti dan harus didengar keterangannya,” kata Stefanus kepada wartawan usai menyerahkan berkas kondisi Lukas Enembe yang sedang sakit kepada penyidik KPK di Mako Brimob, Senin (12/9).

“Penetapan tersangka Gubernur cacat prosedural dan cacat formil. Kenapa buru buru bapak ditetapkan sebagai tersangka, apakah karena mereka tahu Gubernur mau berobat ke luar negeri,” sambungnya.

Menurut Stefanus, penetapan Gubernur sebagai tersangka tidak bisa melihatnya sebagai penegakan hukum murni. Melainkan sebuah konspirasi, sebab apa yang dialami Gubernur hari ini melatar belakangi selama ini termasuk penangkapan OTT Gubernur di Hotel Borobudur yang gagal.

“Kita tidak melihat ini sebagai kriminal murni, tetapi kami melihat ada unsur politisnya. Karena Gubernur belum dikonfirmasi yang diduga sebagai penerima grativikasi, harusnya ditanya terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Pengiraman transfer ke rekening tidak melawan hukum, yang melawan hukum jika uang itu berasal dari kejahatan,” sambungnya.

Pihak pengacara juga telah menemui penyidik KPK dan meminta surat penetapan tersebut diperhatikan kembali. Lalu Roy juga menjelaskan bahwa gubernur tidak akan menghindar dari proses hukum dan gubernur akan taat hukum.

“Sebenarnya hari ini (Senin,12/9) beliau sudah harus berangkat ke Filipina untuk berobat karena memang sudah waktunya. Keberangkatan gubernur juga sudah mendapat izin dari mendagri. Kondisi beliau betul sedang sakit,” jelas Roy sambil menunjukkan surat resmi kemendagri.

Dari situasi ini Roy menyarankan gubernur tetap di Jayapura agar tak terjebak dalam situasi yang lebih sulit. Biasanya kata Roy jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian melakukan perjalanan ke luar daerah maka sewaktu – waktu bisa ditahan atau langsung ditangkap. Sementara gubernur posisinya saat ini sedang sakit dan harus segera dilakukan penanganan medis.

Jangan sampai dalam perjalanan justru ditangkap dan dampaknya menurunkan kondisi kesehatan gubernur.

“Jadi saran kami seperti itu. Jangan berangkat sebab ada banyak hal yang bisa terjadi. Bisa saja memunculkan argument bahwa gubernur sudah jadi tersangka tapi malah jalan ke luar negeri dan tidak menghormati proses hukum. Ada banyak asumsi yang bisa berkembang makanya kami sarankan untuk beliau sementara tetap di Jayapura dulu,” imbuhnya.

“Bisa saja sampai di Bali beliau ditahan dan tak bisa kemana – mana karena status tersangka ini apalagi kondisi beliau sakit. Bisa makin parah nantinya sehingga kami sarankan tunda keberangkatan dan beliau setuju,” jelasnya.

Roy juga menyindir KPK yang terkesan hanya mencari cari. “Kami masih ingat insiden Hotel Borobudur dimana dilakukan operasi tangkap tangan dimana gubernur dicurigai melakukan suap kepada mendagri. Tapi ketika itu saat tas gubernur diperiksa ternyata bukan berisi uang melainkan kertas kertas biasa,” singgung Roy.

Iapun meminta agar dari transferan tersebut gubernur tidak dikriminalisasi. Pasalnya Roy melihat cara memimpin di Papua dan di luar Papua sangat berbeda. Jika di Papua pemimpin haruslah memberi makan rakyatnya sedangkan di luar masyarakat sudah bisa hidup tanpa banyak menuntut pemerintah.

“Makanya sebenarnya di Papua ini tidak banyak kepala daerah yang kaya karena ia harus memberi makan rakyatnya,” cecar Roy.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai menyampaikan jika Gubernur tidak pernah hidup dan meminta uang kepada perusahaan. Gubernur hidup hanya dari APBD yang merupakan hak beliau sebagai kepala daerah, sehingga kalau ada yang mengatakan melakukan gratifikasi dari pengusaha beliau menolak itu karena tidak pernah meminta uang dari pengusaha.

“Gubernur juga menyampaikan tidak pernah lari ke mana mana. Pesan dari Gubernur beliau sudah mengabdi di tanah ini hampir 20 tahun dan selama pengabdian tidak pernah berurusan dengan hal hal yang berbaur dengan proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan beliau hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata M Rifai.

Gubernur juga menyampaikan segala proses yang dilakukan KPK kepada beliau sama sekali belum pernah diperiksa dan belum tahu apa yang disangkakan kepadanya. Gubernur juga menyampaikan jika beliau sakit.

“Gubernur sedang sakit, kakinya bengkak dan sudah mengajukan surat izin berobat kepada Mendagri jauh hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga surat izin itu sudah keluar,” kata Rifai menirukan penyampaian Gubernur.

“Beliau (Gubernur-red) memohon doa restu dari masyarakat Papua. Beliau tetap taat hukum dan tetap menghadapi hukum, mohon doa restu agar pengobatan beliau ke luar negeri bisa berjalan dengan baik dan hasilnya semakin maksimal,” sambungnya.

Semenara dari penetapan tersangka ini beredar informasi di grup WhatsAap bahwa gubernur telah dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh KPK. Alhasil sejak kurang lebih pukul 10.30 WIT masa mulai berkumpul di Pasar Cigombong kemudian berjalan menuju Jl Perkutut samping Mako Brimob dan menduduki jalan utama tersebut selama hampir 4 jam.

Untungnya beberapa orator menyampaikan bahwa aparat keamanan di Papua tidak ada kaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK sehingga semua aksi demo berjalan dengan tertib.

Orator demo juga menyindir KPK. “Mereka juga manusia dan bisa saja terikat dengan kepentingan kelompok tertentu. Banyak lembaga hukum lembaga negara yang mengintimidasi dan mengriminalisasi pejabat Papua. Ketika DOB, gubernur pasang badan menyetujui meski akhirnya banyak yang berdarah darah,” sindir Benyamin Gurik salah satu pemuda yang ikut berorasi.

Gubernur Lukas kata benyamin bisa mengontrol Papua tetap kondusif. Namun dibalik kontribusinya untuk menjaga keutuhan bangsa ini ia justru diperlakukan tidak adil oleh negara.

Setelah berorasi bergantian, pendemo kemudian menuju Otonom Kotaraja dan membubarkan diri. (cepos/jpc/fajar/rakcer)

Sumber: