Disnakertrans Fasilitasi Keluhan Karyawan

Disnakertrans Fasilitasi Keluhan Karyawan

MEDIASI. Disnakertrans Kabupaten Kuningan melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan dengan PT AJM.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Tidak dipenuhinya hak dan kewajiban serta perselisihan antara karyawan dan perusahaan, eks pekerja PT AJM mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, agar dilakukan mediasi dan konsoliasi atas perselisihan hubungan industrial.

Firma Hukum Adv M Subito SH MH kuasa hukum dari pihak pengadu mengatakan, pihaknya kedatangan eks karyawan PT AJM yakni Arismat Paera, Fauzi dan Andri Ferdian kemudian memberi kuasa hukum kepada dirinya.

“Kami sebagai kuasa hukum, kami pun melakukan konsultasi tentang permasalahan ini di pengadilan niaga, sebelum memasukan gugatan wajib mendapat rekomendasi dari Disnakertrans Kuningan, maka kami melakukan permohonan untuk melakukan mediasi ditingkat Kabupaten, ini merupakan mediasi ketiga namun sangat disayangkan tidak dihadiri oleh owner PT AJM dan hanya mengutus perwakilannya,” katanya

Ditambahkan Subito, dikarenakan dari owner PT AJM tidak hadir dan hanya melalui perwakilannya, agenda klarifikasi ke tiga belum ada titik temu, Dinas akan melanjutkan mediasi ke tingkat Provinsi, sedangkan ditingkat Kabupaten sendiri belum ada mediator.

“Bukan tidak mungkin sebelum mediasi dilakukan di provinsi, pihak AJM akan bertemu dengan kami untuk melakukan mediasi lanjutan dan menemui titik temu, sehingga permasalahan ini tidak perlu ke peradilan industrial,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wawan perwakilan dari PT AJM menyampaikan, hasil dari mediasi ketiga ini kita akan rencanakan agar owner PT AJM bertemu dengan pihak pengadu.

“hasil dari pertemuan ini akan kami sampaikan, intinya dari pertemuan ini saya akan menggiring supaya pak haji Yayat dengan pak Arise k karyawan untuk bertemu, adapun untuk waktunya belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dr Carlan melalui Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Yayah Meliawati S.Kom mengungkapkan, tahapan mediasi ini sesuai dengan UU no tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial, sesuai dengan pasal 3 pihaknya sudah menyelesaikan tahapannya.

“Pertama konfirmasi dengan pihak perusahaan, kedua disarankan dengan bipartite tapi tidak dilaksanakan oleh perusahaan, kita lanjut ke klarifikasi,” ungkapnya.

Untuk klarifikasi sendiri, kata Yayah, ada tiga tahap namun disayangkan di klarifikasi ketiga owner PT AJM tidak datang sehingga tidak ada titik temu.

“Kami akan melanjutkan ke sidang mediasi, saya sebagai mediator sesuai dengan Permenaker no 17 tahun 2014, tidak bisa membuat anjuran untuk sidang berikutnya karena ini hak mediator, kebetulan mediator yang dimiliki oleh Dinas sedang mengikuti Diklat, jika sidang mediasi tidak berhasil dilanjutkan ke pengadilan penyelesaian di Provinsi,” jelasnya.(ale)

Sumber: