Perkuat Anti Kekerasan kepada Anak

Perkuat Anti Kekerasan kepada Anak

SERIUS. Aktivis PATBM tampak serius mengikuti pelatihan penanganan masalah anak yang diselenggarakan Disdalduk-P3A Indramayu. Disdalduk-P3A mengapresiasi antusiasme para peserta. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disdalduk-P3A) Kabupaten Indramayu memberikan pelatihan khusus kepada para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Desa (PATBM). 

Hal ini merupakan bekal bagi para aktivis agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah anak.

Plt Kepala Disdalduk-P3A Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih melalui Sekretaris Disdalduk-P3A Rosidah mengatakan, pelatihan yang sudah diselenggarakan selama dua hari pada 20-21 September 2022 tersebut menjadi bagian dari upaya dalam memberikan pelayanan yang baik dalam penanganan masalah anak.

“Setiap anak sejak dalam kandungan hingga berusia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan,” jelas Rosidah, kemarin.

BACA JUGA:PT KAI Tutup Tiga Perlintasan Liar

Adapun hak-hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus dan termasuk perlindungan dari kekerasan.

“Hak-hak tersebut berprinsip pada yang terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, non diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak,” sebutnya.

Rosidah menerangkan, kekerasan yang dihadapi anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. 

Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar atau pun orang tidak dikenal, bisa juga berasal dari lingkungan terdekatnya.

Oleh karena itu, kata dia, kegiatan pelatihan tersebut tertuju pada sasaran PATBM yang secara ringkas mencakup kegiatan yang bertingkat. Yaitu tingkat hak anak, tingkat keluarga, tingkat komunitas atau masyarakat desa.

BACA JUGA:Panglima TNI Ikut Turun Tangan

Pada tingkat anak-anak, lanjutnya, diarahkan untuk meningkatkan kemampuan anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi. 

Kemudian tingkat keluarga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak. 

Serta menguatkan pelaksanaan fungsi keluarga seperti membangun komunikasi dan keharmonisan keluarga.

Sumber: