Ini 5 Bentuk KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Sadis Juga ya…

Ini 5 Bentuk KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Sadis Juga ya…

Rizky Billar dan Lesti Kejora--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Rumah tangga pasangan selebriti Lesty Kejora dengan Rizky Billar (Leslar) diterpa keretakan. Lesty melaporkan sang suami atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Buntutnya, Lesty telah mengajukan laporan ke Markas Polres Metro Jaksel pada Rabu (27/9/2022) malam. Melalui laporan tersebut, Lesty menyertakan hasil visum.

 Kepada polisi, Lesty menjelaskan bentuk penganiyaan yang dilakukan Rizky Billar terhadap dirinya.

 Terkait motif tindakan kekerasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan dalam keterangan pers.

Zulpan mengatakan bahwa awal perseteruan keduanya karena Rizky Billar diduga berselingkuh dari istrinya. Lesti kemudian meminta kepada Billar untuk memulangkan Lesty ke rumah orang tuanya.

Rizky Billar kemudian tidak terima dan mendorong Lesty. Sehingga, tindakan penganiyaan terjadi.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Adapun penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar sebagai berikut :

1. Mendorong Lesti Kejora

 2. Rizky Billar membanting istrinya ke kasur

 3. Mencekik leher Lesti sebanyak 4 kali.

 4. Menyeret Lesti ke kamar mandi

 5. Membanting Lesti ke arah lantai.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelas Zulpan.

Endra kemudian menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ada Rabu (28/9/2022) pukul 01.51 dini hari di kediaman keduanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tidak sampai di situ, Lesti kemudian mengaku bahwa kembali mengalami KDRT di pagi hari sekitar pukul 09.47 WIB.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Rizky Billar itu, ia diduga telah melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. (Elva/Fajar/Rakcer)

Sumber: