Kepala Daerah Diminta Segera Bayarkan Gaji PPPK

Kepala Daerah Diminta Segera Bayarkan Gaji PPPK

--

RAKYATCIREBON.ID, MASIH banyak guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang belum menerima gaji. Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Pihaknya meminta para kepala daerah untuk segera membayar gaji guru PPPK yang masih tertunggak.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti untuk semua kepala daerah di Indonesia,” kata Nunuk yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (09/10/22).

Nunuk juga mengingatkan pemda untuk memastikan kesesuaian data yang diisi pada data pokok pendidikan (dapodik) dengan data di sekolah. Ia berpesan, jangan sampai merugikan guru karena datanya tidak sesuai.

Nunuk mengatakan Kemendibudristek sudah meluluskan sebanyak 293.860 guru dan mendapatkan formasi. Sebanyak 97 persen guru ASN PPPK lulusan 2021 telah terbit Nomor Induk (NI) PPPK.

Ia menambahkan pihaknya bersama pemerintah daerah masih mempunyai pekerjaan rumah yaitu penataan atas kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah, baik guru ASN maupun non-ASN.

“Kami sangat mohon bantuan pada pemda untuk melakukan penataan distribusi dan redistribusi, baik guru ASN maupun non-ASN sesuai dengan kebutuhannya,” kata Nunuk.

Di sisi lain, Nunuk juga menyampaikan apresiasi pada pemda karena memiliki komitmen yang tinggi terhadap seleksi guru ASN PPPK. Namun, dia berharap usulan formasi untuk seleksi guru ASN PPPK yang diajukan pemda, dapat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kementerian yaitu 781.844 formasi.

“Harapannya, tahun depan usulan kami atau perhitungan kebutuhan kami, sama besarnya dengan usulan pemda,” tutup Nunuk.(sdnet)

Sumber: