KPU Verfak 9 Parpol; 5 Partai Baru, Sisanya Partai Lama Non Parlemen

KPU Verfak 9 Parpol; 5 Partai Baru, Sisanya Partai Lama Non Parlemen

BIMTEK. Bimbingan teknis (bimtek) penyelenggara pemilu menjelang verifikasi faktual (verfak) parpol calon peserta pemilu. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu akan mulai memasuki tahap verifikasi faktual (verfak). Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, tahapan verfak akan dimulai tanggal 15 Oktober 2022.

Untuk tahap tersebut, KPU Kota Cirebon sudah melakukan serangkaian persiapan. Dua kali bimtek sudah digelar. Pertama, KPU mengundang seluruh parpol yang sudah melengkapi administrasi pendaftaran dan dinyatakan lengkap. Kedua, Kamis (13/10), KPU bimtek bersama petugas internal di penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.

Ketiga, Jumat (hari ini, red) tanggal 14 Oktober, KPU juga akan mengundang untuk memberikan bimtek terhadap 11 parpol yang akan menjadi sasaran verfak di Kota Cirebon.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, terkait berapa parpol yang akan dilakukan verifikasi secara faktual, pihaknya masih menunggu pengumuman yang akan disampaikan KPU RI di hari Jumat  tanggal 14 Oktober.

Namun di Kota Cirebon, dari 20 parpol dari hasil tahapan sebelumnya sudah dinyatakan lengkap, ada 11 parpol yang akan menjalani verfak. Parpol yang diverfak adalah parpol baru, serta parpol non parlemen di tingkat pusat.

“Kalau versi verifikasi kita ada 11 parpol yang akan diverfak. Tapi tetap menunggu pengumuman di RI. Karena kalau di RI dinyatakan tidak lolos, maka otomatis di daerah mengikuti,” ungkap Mardeko.

Di tingkat pusat, dijelaskan Mardeko, ada sembilan parpol parlemen yang otomatis tidak perlu diverfak. Yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Nasdem.

Sedangkan di luar itu, ada parpol lama non parlemen, dan parpol baru yang akan menjalani verfak. Enam parpol lama non parlemen, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Garuda.

Sedangkan lima parpol baru, yakni Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Hanura, meskipun di Kota Cirebon dapat kursi, tetapi secara nasional tidak termasuk parpol parlemen,” jelasnya.

Meskipun di Kota Cirebon sudah dipastikan ada 11 parpol yang akan diverfak, namun pihaknya masih menunggu pengumuman dari KPU RI yang akan dilaksanakan hari ini.

“Meskipun kemungkinan besar, tapi belum pasti, masih menunggu keputusan KPU RI. Kita hanya verfak yang lolos secara nasional. Yang sembilan parpol parlemen, kalau besok lulus, tinggal nunggu pengocokan nomor urut tanggal 14 Desember,” imbuhnya.

Kabupaten Cirebon

Sama dengan Kota Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon juga bersiap melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten. Penegasan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Cirebon, Apendi SE usai rakor persiapan verfak bersama partai politik di Apita Tower, kemarin.

Ia mengatakan, verfak merupakan rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebelum verfak dilakukan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi adminstrasi perbaikan keanggotaan. Pada 3 Oktober sampai 10 Oktober lalu, kami sudah melaksanakan vermin perbaikan dan hasilnya sudah disampaikan ke KPU Provinsi melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol),” kata mantan jurnalis ini.

Pada vermin perbaikan di Kabupaten Cirebon, ia menyebutkan berdasarkan data yang kirimkan KPU RI melalui Sipol tercatat ada 20 parpol yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Partai Hanura, Perindo, PKP, PBB, PSI, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, PKN  dan Partai Prima. 

Untuk tahapan verfak ini, pihaknya masih menunggu jumlah sample dan partai politik yang akan dilakukan verfak. Berdasarkan SK KPU RI No 384 pada 14 Oktober 2022, KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi adminstrasi.

“Berapa jumlah sample dan partai politiknya itu domain-nya KPU RI. Pengambian sample yang dilakukan KPU RI menggunakan metode Krejcie-Morgan. Data sample nantinya dikirimkan melalui Sipol. Sebelum  memasuki tahapan verfak ini,  kami melakukan rakor dengan parpol sehingga parpol juga mempersiapkan diri,” paparnya.

Berdasarkan pasal 6 PKPU No 4 tahun 2022 tentang tahapan PVP5, lanjut Apendi secara umum disebutkan bahwa partai politik yang akan dilakukan vermin dan verfak adalah partai politik yang pada pemilu tahun 2019 tidak lolos parlementary threshold (PT) 4 persen dan partai baru. Sedangkan parpol yang lolos PT 4 persen pada pemilu 2019 hanya dilakukan vermin.

Dia menjelaskan, tata cara verfak kepengurusan adalah dengan mendatangi kantor atau sekretariat DPC atau sebutan lain partai politik untuk mengecek dan membuktikan dokumen SK kepengurusan, alamat kantor.

“Sebelumnya kita bersurat dulu sebagai pemberitahuan ke pengurus parpol dan Bawaslu. Tim verifikator dilengkapi lembar kerja yang berisi poin-poin yang akan dilakukan verfak tersebut. Antara lain mengecek SK kepengurusan. Kemudian pengurusnya juga dihadirkan terutama unsur ketua, sekretaris dan bendahara,” paparnya.

Setelah verfak kepengurusan dilanjutkan dengan verfak keanggotaan yang sample nya kiriman dari KPU RI melalui sipol.

“Sama seperti verfak kepengurusan, tim verifakator dilengkapi lembar kerja. Poin-poinya adalah mengecek KTP dan KTA. Metode verfak sesuai pasal 89-91 PKPU No 4 tahun 2022 adalah dengan mendatangi langsung sesuai alamat. Jika tidak bisa ditemui, meminta kepada LO/petugas penghubung parpol untuk mengumpulkan di kantor parpol tingkat kabupaten. Apabila tidak bisa, dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu video call,” terangnya. (sep/yog)

Sumber: