Usai Dilantik, Panwascam Diminta Segera Petakan Potensi Kerawanan

Usai Dilantik, Panwascam Diminta Segera Petakan Potensi Kerawanan

DISUMPAH. Bawaslu Indramayu melantik Panwascam untuk Pemilu 2024. Panwascam diminta segera melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada dugaan pelanggaran tahapan pemilu. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Sebanyak 93 orang dilantik menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024, Jumat (28/10). Mereka ditekankan untuk memahami regulasi dan ketentuan dengan menghindari kekeliruan dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Nurhadi memastikan panwascam yang resmi dilantik siap melaksanakan tugas dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 nanti. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 019/HK.01.01/K.JB-09/10/2022.

Dia mengatakan, pengawas pemilu harus memiliki soliditas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas (SIMP). Serta terus belajar dan mengasah pemahaman terkait dengan pengetahuan pemilu.

"Sesuai arahan dari Ketua Bawaslu RI, seorang pengawas pemilu harus memegang teguh SIMP. Perlu diingat juga, pengetahuan dan pemahaman tentang pemilu harus terus diasah dan siap diingatkan apabila dalam pelaksanaan tugas melakukan kekeliruan," jelasnya.

BACA JUGA:Mahasiswa FISIP Unwir Praktikum di Cangkingan

Kepada panwaslu, kata dia, setelah kegiatan pelantikan selesai diminta agar dapat langsung melakukan konsolidasi internal dan membangun komunikasi dengan lintas sektor yang ada di kecamatan masing-masing.

"Mari kita bersinergi ciptakan pemilu yang kondusif di Kabupaten Indramayu. Saya harap, panwascam dapat segera melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan stakeholder lintas sektor di kecamatan. Petakan tokoh politik dan potensi kerawanan yang ada, karena salah satu tugas pemilu yang utama adalah pencegahan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat yang mewakili Bupati Nina Agustina menyampaikan, pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Juga sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kendali kedaulatan dalam penentuan jabatan publik yang harus dikawal integritasnya.

"Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas pemilu, salah satunya melalui pengawasan pemilihan umum," ungkapnya.

BACA JUGA:Golkar Berikan Penghargaan kepada Tokoh Inspiratif

Menurut Jajang, kepedulian masyarakat agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil merupakan salah satu modal utama untuk mengawal proses pemilu berkualitas, jujur, adil, dan demokratis. Sehingga diharapkan kehadiran lembaga panwaslu dapat mengawal proses tersebut.

"Untuk itu Bawaslu Indramayu perlu juga melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada seluruh anggota panwaslu kecamatan agar dicapai pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tugas," kata dia.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, lanjutnya, Panwascam se-Kabupaten Indramayu selain berkewajiban untuk bersikap netral dan tidak diskriminatif, juga harus segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran tahapan pemilu.

BACA JUGA:Masyarakat Dilarang Membeli Obat Sirup, Dinas Kesehatan Indramayu Inspeksi Mendadak ke Sejumlah Apotek

Sumber: