Verfak Anggota Capai 75 Persen, KPU Kota Cirebon masih Fokus 3 Kecamatan
VERFAK KEANGGOTAAN. Para petugas verifikator dari KPU terus turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual keanggotaan dari sembilan partai. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah, termasuk di Kota Cirebon, sampai saat ini masih sibuk turun ke lapangan. Tujuannya, menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi parpol pendaftar calon peserta pemilu.
Sesuai dengan ketentuan, parpol baru serta parpol lama non parlemen yang lolos di tahap vermin, harus diuji kebenarannya dengan verifikasi faktual ke lapangan. Baik kepengurusan maupun keanggotaannya.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH menyampaikan, dalam melakukan verfak keanggotaan dari sembilan parpol yang menjadi sasaran, KPU Kota Cirebon melakukan break down sasaran verfak berbasis wilayah kecamatan.
Sampai saat ini, KPU baru menyelesaikan verfak keanggotaan di tiga kecamatan. Yakni di Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Harjamukti.
"Verifikasi faktual keanggotaan kami lakukan berbasis kecamatan. Hari ini dan besok, penuntasan tiga kecamatan. Sisanya, kita lanjut di Kesambi dan Pekalipan," ungkap Didi, akhir pekan lalu.
Di Kota Cirebon, lanjut Didi, ada 2.060 sampling yang ditentukan KPU RI, dan harus didatangi langsung untuk dipastikan kebenarannya.
Sampai akhir pekan lalu, Didi menyebutkan sasaran sampling yang sudah diverfak sampai di angka sekitar 1.500 sasaran.
"Laporan sementara sudah 1.500 lebih, sekitar 75 persen lah. Tapi ini dinamis. Karena setiap hari terus kita datangi dan petugas terus bergerak," lanjut dia.
Dari keseluruhan sasaran sampling yang sudah didatangi, kata Didi, secara prinsip dan regulasi, status yang didatangi untuk verfak keanggotaan ada yang bisa ditemui dan berakhir dengan pernyataan Memenuhi Syarat (MS).
Namun ada juga yang bisa ditemui, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Baik karena yang bersangkutan menolak sebagai anggota parpol tertentu, atau mengundurkan diri dari status keanggotaannya.
"Status yang diverfak, ada yang bisa ditemui dan disimpulkan MS. Ada yang bisa ditemui tapi TMS. Ada juga yang tidak dapat ditemui. Itu umumnya karena sedang tidak ada di tempat," jelas Didi.
Untuk sasaran yang tidak dapat ditemui, maka KPU akan berkoordinasi dengan parpol yang bersangkutan. Agar dikumpulkan di sekretariatnya dan diverfak di sana.
Lalu jika dengan dikumpulkan tetap tidak bisa hadir, maka langkah selanjutnya, KPU boleh melakukan verfak secara virtual dengan metode video call dengan yang bersangkutan.
Tahapan tersebut, kata Didi, sesuai dengan PKPU nomor 04 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Bahkan di bawahnya, sudah terbit lima keputusan KPU untuk menindaklanjuti PKPU tersebut sebagai regulasi teknis.
Termasuk untuk sasaran yang bisa ditemui, namun menolak status keanggotaannya. Ataupun mengundurkan diri dari parpolnya. Maka KPU akan menyodorkan sebuah form kepada yang bersangkutan untuk diisi.
Namun setelah itu, pada masa perbaikan, parpol bersangkutan yang anggotanya berkurang karena hal-hal tadi, wajib mengganti kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat.
"Ada yang menolak sebagai anggota parpol. Sesuai mekanisme, mereka akan mengisi formulir untuk penolakan dan pengunduran diri. Kalau nanti setelah tanggal 4 hasil mereka di tingkat nasional BMS, maka ada perbaikan. Dua kali lipat dari jumlah kekurangannya. Misal kurang 15, maka partai harus ganti dengan 30, dan semuanya harus lolos," imbuh dia. (sep)
Sumber: