40 Miliar Dana Cadangan Pilkada Ditetapkan
Sepakat, DPRD dan Bupati menyepakati dana cadangan pilkada ditetapkan Rp40 miliar. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Alokasi dana cadangan pilkada 2024 sudah disiapkan. Pemerintah daerah pun telah menyetujui besaran alokasi anggaran Rp 40 Miliar melalui rapat paripurna persetujuan raperda tentang pembentukan dana cadangan pilkada, kemarin.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi mengatakan, dana cadangan pilkada 2024 ini anggarannya cukup besar. Dana cadangan itu disiapkan sesuai dengan aturan bahwa pilkada dibiayai pemerintah daerah, baik Pilbup maupun Pilgub.
"Kebetulan pilkada-nya serentak. Maka, ada dana sharing dengan pemprov Jabar," ujar Aan, Selasa (29/11).
Menurutnya, disiapkannya dana cadangan di APBD 2023 itu lantaran anggaran di 2024 masih belum jelas. Artinya, lanjut Aan, dana cadangan pilkada itu, masih bisa bertambah. Sambil menunggu masukan dari penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:DPRD Bakal Cabut Keputusan DPRD tentang Sempadan Pagar dan Bangunan
"Jadi kita tabung dulu di 2023. Dan sudah di kunci dana cadangan pilkada sebesar Rp40 miliar. Kalau kurang nanti di 2024 kita tambahkan," terang Aan.
Penambahan itu, jika dibutuhkan tidak akan besar. Diangka Rp8 miliar lagi. Aan menjelaskan, banyak irisan dari penyelenggaraan pilkada serentak kaitan dengan alokasi anggarannya. Misal, ada anggaran badan adhoc (PPK dan PPS).
Untuk PPS slot anggarannya dari provinsi. Sementara untuk PPS dari daerah. "Pembagiannya seperti itu," ungkapnya.
Selain itu, jumlah hak pilih per TPS juga masih belum jelas. Diawal 300 orang per TPS. Tapi, ketika per TPS hak pilih bisa sampai 500 orang, berarti bisa mengurangi slot anggaran.
BACA JUGA:DPRD Turut Bangga Riksa Budaya Digelar di Kota Cirebon
"Ini celah kita untuk efesiensi anggaran. Ini juga yang sedang kita pertimbangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva'i MA mengatakan, dari perspektif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka terakhir yang disepakati untuk dana cadangan pilkada itu Rp40 miliar.
Menurutnya, Rp40 miliar dana cadangan pilkada itu dibagi menjadi dua, Rp33 miliar untuk KPU, Rp7 miliar untuk Bawaslu. Ia menjelaskan, alasan menetapkan dana cadangan dilakukan, sebagian bentuk khawatir pemerintah daerah ketika asumsi perekonomian di tahun 2023/2024 tidak dalam keadaan baik-baik saja.
"Saya kira sepakat lah. KPU sudah menyebutkan tidak ada masalah. Tapi poin poin penting regulatifnya dicantumkan dengan jelas. Misalnya, Rp40 miliar fleksibeliti, kalau ternyata ada kekurangan akan ditetapkan di 2024," tuturnya.
Sumber: