Raperda Keolahragaan Perlu Akomodir Dua Point Penting

Raperda Keolahragaan Perlu Akomodir Dua Point Penting

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie--

KEJAKSAN - Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Cirebon hampir rampung, dan sampai saat ini, pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) terus menyempurnakan isi dari raperda tersebut.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie menyampaikan bahwa penyempurnaan draft Raperda perlu dilakukan untuk memastikan setiap pasal yang termuat di dalamnya sudah melalui pembahasan secara komprehensif.

Menurut Andi, masih masih ada dua hal yang perlu dikaji secara mendalam dan masuk didalam draft Raperda, dua hal yang dimaksud yakni berkaitan dengan pemberian beasiswa, serta pekerjaan bagi atlet berprestasi di Kota Cirebon.

"Dua poin tersebut sangat krusial, karena menyangkut apresiasi terhadap para atlet yang telah mengukir prestasi. Jadi terkait penghargaan kepada atlet-atlet yang berprestasi, kita bahas soal beasiswa dan pekerjaan untuk mereka," ungkap Andi Lie.

BACA JUGA:RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak

Dicontohkan Andi, dua point yang perlu dibahas komprehensif, yakni beasiswa dan pekerjaan ini diberikan kepada atlet yang meraih prestasi, dengan indikator medali emas minimal di setiap kejuaraan di tingkat Provinsi, seperti di ajang Porprov yang belum lama ini digelar.

Bahkan, di beberapa daerah lain, ia melihat sistem apresiasi untuk atlet berprestasi dengan beasiswa dan pekerjaan ini sudah berjalan, bahkan hanya didasarkan pada payung hukum Peraturan Kepala Daerah nya.

"Kita ingin Raperda ini bisa mengunci, minimal sudah dijelaskan dalam sebuah pasal bahwa atlet-atlet yang berprestasi di tingkat provinsi itu, mereka akan mendapatkan beasiswa dan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak di BUMD atau swasta," jelas Andi.

Maka dari itu, dikatakan Andi, kedua point yang ia maksud dirasa perlu untuk dicantumkan dalam draft Raperda, sehingga konsekuensinya, banyak pihak harus ikut terlibat, bukan hanya Dispora, melainkan Disdik dan juga BUMD-BUMD di Kota Cirebon.

BACA JUGA:Wabup Ridho: TNI Harus Tetap Jadi Kebanggaan Rakyat

"Tujuan utama Raperda Keolahragaan ini kan sebagai regulasi dasar untuk mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini adalah atlet dan olahragawan. Jadi substansi isi nya harus sampai kepada tujuannya," kata Andi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Sutikno manambahkan, Peraturan Daerah tentang Keolahragaan ini menjadi salahsatu payung hukum yang ditunggu-tunggu, karena kedepan, ini akan menjadi dasar dari upaya-upaya pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan prestasi daerah di bidang keolahragaan.

Maka dari itu, ia mengharapkan penyempurnaan draft Raperda Keolahragaan bisa secepatnya selesai, sehingga bisa dibawa ke forum Paripurna untuk disahkan, dan berangkat dari situ, kedepan prestasi para atlet yang membela Kota Cirebon bisa meningkat.

"Ini akan menjadi regulasi yang sesuai dalam rangka membawa perubahan, baik dari segi pembinaan dan pembibitan atlet sejak dini, sehingga pada prinsipnya kami menyambut baik raperda ini," kata Sutikno. (sep)

Sumber: