KPU Kota Cirebon Tawarkan 4 atau 5 Dapil, Ini Permintaan Mayoritas Parpol

KPU Kota Cirebon Tawarkan 4 atau 5 Dapil, Ini Permintaan Mayoritas Parpol

Koordiv Teknis Penyelennggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko saat memberikan sosialisasi penataan Dapil kepada PPK, PPS dan perangkat kelurahan di Harjamukti, Senin (30/01). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sesuai amanat PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, KPU di daerah sudah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari menyusun opsi, uji publik, sampai oada menyerahkan hasilnya kepada KPU Provinsi, untuk diteruskan ke KPU-RI.

Tahapan penyesuaian dapil ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu, diawali dengan penerimaan data agregat kependudukan, dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada KPU-RI, dan saat ini, tahapannya sudah sampai di KPU RI, sehingga tinggal menunggu penetapan pada tanggal 09 Februari mendatang.

Sebagaimana diketahui, pada berita acara KPU Kota Cirebon nomor: 43/ PL.01.3-BA/ 3274/ 2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu tahun 2024,

KPU Kota Cirebon menetapkan dua rancangan skema dapil, yakni skema 4 dapil dan 5 dapil.
Untuk diketahui, dua rancangan skema dapil yang ditetapkan KPU adalah 4 dan 5 dapil.

Skema 4 dapil dengan susunan Dapil 1 Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk, Dapil 2 meliputi Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga, Dapil 3 meliputi Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan serta Dapil 4 meliputi Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Kesambi.

Sedangkan untuk rancangan kedua dengan skema 5 Dapil, memiliki susunan Dapil 1 meliputi Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Dapil 3 meliputi Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga, Dapil 4 meliputi Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan, serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Kesambi.

Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, dua skema yang sudah ditetapkan dalam berita acara, sebelum disampaikan ke KPU Provinsi, sudah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu, dan semua sudah menyikapi dengan memberikan rekomendasi.

Rekomendasi parpol-parpol terhadap dua skema dapil pun sudah dituangkan dalam berita acara hasil uji publik penataan dapil Kota Cirebon.

Sebanyak 13 parpol  di Kota Cirebon merekomendasikan agar KPU RI menetapkan 5 Dapil di Kota Cirebon, sedangkan 5 parpol lain merekomendasikan agar 4 dapil saja.

"Dari 18 parpol, 13 parpol merekomendasikan 5 dapil, dan 5 parpol ingin 4 dapil," ungkap Mardeko kepada Rakyat Cirebon.

13 parpol yang merekomendasikan 5 dapil, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Garuda, PKS, PSI, PAN, PBB, PKN, Partai Ummat dan Partai Buruh.

Sedangkan 4 dapil direkomendasikan opsi 4 parpol, yakni Perindo, PPP, Hanura, Demokrat dan Gelora. (sep)

Sumber: