Bawaslu Majalengka Proses Laporan Eks Peserta Tes PPS

Bawaslu Majalengka Proses Laporan Eks Peserta Tes PPS

BATAL. Komisioner Bawaslu Majalengka menghadiri RDP dengan Komisi I DPRD Majalengka terkait kisruh rekrutmen PPS. HASANUDIN/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka tengah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses perekruitan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Majalengka, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Koordinator Divisi Penanganan, Penindakan dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid mengatakan, penanganan saat ini sudah memasuki tahapan permintaan keterangan baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi.

“Perlu diketahui bersama, bahwa sejak pengumuman PPS oleh KPU Majalengka kami sudah menerima beberapa laporan dari pelapor dan saat ini sedang diproses lebih lanjut. Laporannya terkait dugaan kecurangan perekrutan PPS pada Pemilu Seretak 2024 oleh KPU Majalengka,” ujarnya setelah menghadiri RDP dengan Komisi I DPRD, Rabu (8/2).

Menurut dia, laporan yang diadukan pelapor sendiri terkait adanya dugaan kecurangan dalam mekanisme perekrutan anggota PPS yang dinilai tidak profesional dan mengandung unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA: NIK Jadi NPWP, Permudah Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban

“Di klausul laporan itu, pelapor merasa aneh dan mencium kejanggalan. Nilai Computer Assisted Test (CAT) nya tinggi namun tidak lolos. Sedangkan peserta dengan nilai terendah, bisa ditetapkan sebagai calon terpilih anggota PPS,” kata Rosyid menerangkan laporan tersebut.

Sesuai dengan alur mekanisme penanganan pelanggaran, ada batas ketentuan waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan pelapor yakni 7 hari ditambah 7 hari atau 14 hari. Jika waktu itu masih dinilai kurang, maka diberikan waktu tambahan selama 2 hari.

“Hari ini (Rabu) kita sedang memasuki waktu tambahan untuk memintai keterangan pihak-pihak terkait,” katanya.

Laporan ditindaklanjuti karena sudah memenuhui unsur dan syarat yang dibutuhkan. Diantaranya memenuhi syarat formil dan materil laporan. Kemudian dimasukan ke dalam register, dan saat ini memasuki proses penanganan berupa pemanggilan dan klarifikasi baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang terlibat.

“Hasil penanganan ini apakah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik, administrasi atau pidana, kita belum memutuskan hal tersebut karena masih dalam proses,” tegasnya.

BACA JUGA: Sempat Minta Tolong Jokowi, TKW asal Indramayu Kini Ketakutan, Malam-malam Datang Orang Tak Dikenal

Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu ada beberapa hal yang tidak boleh dipublikasikan ke publik di antaranya identitas pelapor. Sedangkan untuk terlapor diperbolehkan untuk mempersiapkan segala sesuatu menjawab tudingan pelapor.

“Pelaporan sendiri kenapa ditangani Bawaslu Kabupaten Majalengka, ada permintaan dari pihak Panwaslu kecamatan yang menerima laporan terkait fasilitas yang belum memadai. Atas hal ini, sementara waktu kita ambil alih dan proses,” pungkasnya. (hsn)

Sumber: