Antisipasi Kerawanan Pilkada, Disdukcapil Musnahkan 19 Ribu Keping KTP

Antisipasi Kerawanan Pilkada, Disdukcapil Musnahkan 19 Ribu Keping KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Atang HD memimpin pemusnahan puluhan ribu E-KTP invalid, Jumat (12/05). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan dokumen administrasi kependudukan, terlebih menjelang momentum politik, Pemilu yang akan dilanjut dengan Pilkada, juga menjadi pelaksanaan interuksi dari Mendagri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memusnahkan puluhan ribu keping fisik dokumen adminduk berupa E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Jumat (12/05).

Dari data yang diperoleh Rakyat Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon memusnahkan dokumen Adminduk yang invalid, berupa 19.907 keping E-KTP, serta 3.003 keping KIA, dengan cara dibakar.

"Jumlah total 22.910 keping dokumen Adminduk yang kita musnahkan hari ini," demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan.

Bahkan, setelah ini, lanjut Atang, sesuai edaran dari Kemendagri, Dirjen Administrasi Kependudukan menginteruksikan agar E-KTP yang invalid langsung dimusnahkan, begitu ads permohonan cetak baru, atau ada kesalahan input data sebelum dicetak.

"Pak Dirjen malah minta, E-KTP yang invalid harus setiap hari dimusnahkan," lanjut Atang.

Dokumen Adminduk yang dimusnahkan kemarin, kata Atang, merupakan dokumen invalid yang sudah dikumpulkan sejak 2020, dan tarikan dari lima kecamatan yang ada.

"Ini dari tahun 2020, kita tarik dari lima kecamatan. Jadi antisipasi kerawanan di Pemilu, barangkali jadi potensi pelanggaran dari sisi dokumen kependudukan. Jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen yang sudah invalid ini, yang menyebabkan Pemilu kacau, dan merugikan pihak tertentu," kata Atang.

Sementara itu, Subkoordinator Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol, Ade Budiyanto mendukung pemusnahan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan Disdukcapil.

Diakui Ade, dokumen adminduk berupa E-KTP, sangat rentan dan menjadi potensi gangguan dalam pelaksanaan Pemilu, terlebih nanti di hajat Pilkada.

"Insya Allah, ini menjadi hal yang baik, karena barangkali disalahgunakan oleh oknum, dan menjadi antisipasi dari kemungkinan identitas ganda," ungkap Ade.

Terkhusus dalam Pilkada, kata Ade, ketentuan perundang-undangan membolehkan pesertanya maju dari jalur non partai, atau independen, dengan syarat berupa dukungan yang dibuktikan oleh E-KTP, sehingga jika tidak dimusnahkan, maka E-KTP yang sudah invalid ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, untuk meloloskan calon peserta Pilkada dari jalur independen.

"Di Pilkada ada beberapa isu, terutama calon independen, butuh KTP sebagai persyaratan, dengan dimusnahkan, tidak ada KTP dobel yang salahgunakan pihak tertentu, karena syarat calon independen berbeda dengan dari Parpol," kata Ade. (sep)

Sumber: