Alasan Pemecatan Tidak Jelas, Perangkat Desa Ujunggebang Ini Batal Diberhentikan

Alasan Pemecatan Tidak Jelas, Perangkat Desa Ujunggebang Ini Batal Diberhentikan

Menunjukkan pembatalan SK pencopotan perangkat desa Ujunggebang. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Perangkat Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon akhirnya batal diputus. Tidak jadi diberhentikan. Pasalnya Kepala Desanya, Nono Paryono membatalkan putusan untuk memberhentikan perangkat desanya.

Itu diketahui, setelah kasus yang ditangani oleh tim advokat dari Kresna Law Office itu berakhir damai antara Kuwu Ujunggebang dan perangkat desa nya.

Direktur Utama Kresna Law Office Dr (HC) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA Didampingi Sekretarisnya Moch Johan Faturrohman, SH & Adie Irawan SH mengatakan kasus yang ditanganinya itu berawal pada tanggal 18 April 2023 silam.

Dimana Kuwu Ujunggebang Nono Paryono memberhentikan perangkat desanya yakni Wartono dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus 6).

"Keluarnya SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kuwu atau Kepala Desa dirasa tidak rasional atau tidak jelas alasannya dan sudah dipastikan SK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar pria yang akrab disapa Kang Reza, kemarin (22/5).

Setelah mendapatkan kuasa untuk mendampingi Wartono, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan beberapa pihak. Termasuk memberikan surat keberatan terkait surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kuwu Ujunggebang tersebut.

"Pengajuan surat keberatan yang kami ajukan pada 10 Mei 2023 ini kita tembuskan ke beberapa pihak Kecamatan Susukan, DPMPD, Inspektorat dan juga Bupati Cirebon," katanya.

Dari surat keberatan yang dilayangkan pihaknya ini kata Reza, ternyata direspon baik oleh Kuwu Ujunggebang. Kuwu pun langsung membatalkan SK pemberhentian dengan mengeluarkan dalam bentuk SK pembatalan.

"Berdasarkan aturan perangkat desa bisa diberhentikan kalau tidak bekerja selama 6 bulan berturut-turut, tersandung kasus hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah memasuki masa pensiun atau usia sudah lebih dari 62 tahun," tandasnya.

Kang Reza berharap ada pelajaran yang bisa diambil dari kasus yang terjadi di desa Ujunggebang ini. Menjadi pemimpin tidak bisa semena-mena melakukan tindakan karena semua sudah diatur dalam aturan yang cukup jelas.

Sementara itu Kuwu Ujunggebang Nono Paryono enggan berkomentar terkait permasalahan yang terjadi di desa yang dipimpinnya ini. (zen)

Sumber: