Rampung dan Sudah Disahkan, Perda Penanggulangan Kebakaran Mulai Disosialisasikan

Rampung dan Sudah Disahkan, Perda Penanggulangan Kebakaran Mulai Disosialisasikan

Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati usai ikut memberikan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Setelah pembentukan payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang kebakaran dan penyelamatan rampung dilakukan di DPRD pada tahun 2022 lalu, kali ini, Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon sebagai perangkat daerah pengampu mulai mensosialisasikan Perda Kota Cirebon nomor 10 tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan kepada semua stake holder terkait.

Sosialisasi perda ini pun disampaikan kepada stake holder dan sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon, seperti perhotelan, pengelola mall, pengelola layanan kesehatan seperti klinik dan rumah sakit, serta instansi-instansi lainnya.

Selain disampaikan oleh DPKP, sosialisasi pun disampaikan oleh Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati, dimana pada sosialisasi yang digelar di salahsatu hotel di Kota Cirebon, Eti menyampaikan bahwa DPKP mempunyai peran strategis dalam setiap penanggulangan peristiwa kegawatdaruratan seperti kebakaran dan lainnya, kegawatdaruratan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan cepat, efektif dan tanggap.

Maka dari itu, payung hukum Perda baru ini, harus mulai disosialisasikan, agar semua pihak, termasuk masyarakat paham tupoksi DPKP, juga peran masyarakat umum dalam upaya pencegahan seperti apa.

"Perkembangan situasi membutuhkan regulasi, karena Perda Nomor 03 Tahun 1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirasa sudah tidak memadai lagi, jadi perda baru ini sangat relevan," ungkap Eti.

Dikatakan Eti, Kota Cirebon terus mengalami perkembangan, terutama dalam hal iklim usaha yang semakin maju, sehingga disamping membawa manfaat ekonomi, pertumbuhan ini juga membawa tantangan baru dalam hal keamanan dan keselamatan, termasuk potensi kebakaran.

"Dalam konteks ini, kami melihat pentingnya adaptasi dan penyempurnaan Perda yang ada, karena potensi kabakaran itu ada, sehingga semua harus siap," jelas Eti.

Diharapkan Eti, Perda baru ini dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik dalam upaya pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kota Cirebon.

"Perda ini mencerminkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh di Kota Cirebon, jadi semua harus mendukungnya," kata Eti.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Adam Nuridin menuturkan bahwa peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2022 ini mencakup beberapa ruang lingkup, mulai dari mengatur pencegahan timbulnya bahaya kebakaran, penanggulangan saat terjadi kebakaran, sampai kepada investigasi pasca kebakaran dan penyelamatan.

"Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan kebakaran dan penyelamatan," ungkap Adam.

Melalui sosialisasi kemarin, kata Adam, DPKP mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaksanakan perda nomor 10 tahun 2022 ini, sehingga kedepan bisa terbangun kesadaran guna mencegah potensi kebakaran skala besar di Kota Cirebon, yang lebih jauhnya bisa mengurangi dampak kerugian harta benda dan kehilangan jiwa yang diakibatkannya.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami dengan baik isi perda, seperti apa hak dan kewajiban yang terkait, serta semua paham langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat," kata Adam. (sep)

Sumber: