Keputusan Bahtsul Masail PW NU Jawa Barat: Ponpes Al Zaytun Terindikasi Menyimpang dari Ajaran Islam

 Keputusan Bahtsul Masail PW NU Jawa Barat: Ponpes Al Zaytun Terindikasi Menyimpang dari Ajaran Islam

Kompleks Mahad Al Zaytun--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam. Salah satu indikasinya terlihat dari itidal Al Zaytun dalam salat Idul Fitri 2023 berjarak dengan berdasarkan Alquran surat Al-Mujadalah ayat 11.

"Diputuskan dalam Bahtsul Masail kali ini, yakni itidal yang digunakan pihak Al Zaytun menyimpang dari Ashlu Sunnah Waljamaah dan termasuk penafsiran Alquran secara serampangan yang diancam oleh Nabi Muhammad SAW dan masuk neraka," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Zaenal Mufid di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).

KH Zaenal Mufid menyatakan, penyimpangan Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Pertama, dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 tersebut bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat. Namun, merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, salat dilakukan berjarak bertentangan dengan hadis sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Ketiga, bertentangan dengan kesepakatan atau ijtima ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Indikasi penyimpangan lain juga terlihat perempuan dan non-muslim di antara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut mazhab Bung Karno.

"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan ahlusunnah waljamaah dan statemen tersebut di atas hukum yang haram," ujar KH Zaenal Mufid.

Menurut dia, hal tersebut dinyatakan haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli kredibel sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa formasi barisan salat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut disyariatkan.

KH Zaenal Mufid menuturkan, soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Ponpes Al Zaytun juga hukumnya haram. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.

"Kenapa haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada non-muslim," tutur KH Zaenal Mufid.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunggu rekomendasi dari Kemenag dan MUI untuk menindak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Namun sebelum menentukan langkah dan tindakan, Gubernur Jabar akan menggelar rapat dengan pemangku kepentingan.

"Jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka (Kemenag) terkait Al Zaytun. Setelah itu, kami akan rapatkan tindakan apa yang bisa kami lakukan," kata Ridwan Kamil.

Pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu menanggapi aksi unjuk rasa masa Forum Indramayu Menggugat yang menggelar unjuk rasa di depan Ponpes Al Zaytun pada Kamis (15/6/2023).

Diketahui, Ponpes Al Zaytun terus menuai kontroversi dan polemik di masyarakat. Selain karena praktik keagamaan yang dinilai tidak lazim, beberapa pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang alias Abu Toto, juga membuat geram masyarakat.

Unjuk rasa digelar massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) itu karena pemerintah tidak kunjung melakukan tindakan tegas terhadap Ponpes Al Zaytun. Padahal, praktik keagamaan dan pernyataan-pernyataan kontroversial Panji Gumilang telah membuat masyarakat resah.

Salah satu potongan video yang tengah menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu adalah pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang mengaku sebagai komunis di hadapan para santri. Video tersebut menyebar hingga viral di berbagai media sosial (medsos) dan menuai kontroversi.(rcti/rakcer)

Sumber: