Soal Penguasaaan 10 Unit Dump Truck, Suhaili Menolak Dimediasi Lagi
Ketua DPC APBMI Cirebon, Suhaili menunjukkan surat kesepakatan yang diklaim PT Cirebon Transportasi, namun tak pernah sama sekali ditandatangani olehnya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar S Sos, memberikan tanggapan terkait dengan kedatangan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi ke gudangnya di Pelabuhan Cirebon, Jumat (23/06).
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum PT Cirebon Transportasi datang dan meminta agar penguasaan 10 unit mobil dump truck yang menjadi polemik, diserahkan oleh Suhaili kepada pihak penyidik di kepolisian.
"Jumat pagi, (kemarin. Red), kami didatangi puluhan orang yang mengatasnamakan solidaritas PT. Cirebon Transportasi, berdasarkan surat yang dilayangkan, mereka akan mengambil dan mengamankan unit," ungkap Suhaili kepada Rakyat Cirebon.
Pada saat mendatangi gudang, pihak kuasa hukum PT Cirebon Transportasi juga menyatakan bahwa Suhaili tidak konsisten, karena mengingkari kesepakatan terdahulu yang menyatakan bahwa 10 unit dump truck tidak dioperasikan dulu oleh kedua belah pihak.
Namun, Suhaili menyangkal adanya kesepakatan tersebut, dimana ia merasa tidak pernah membubuhkan tandatangan kesepakatan yang dimaksudkan.
"Yang diklaim kesepakatan, saya saat itu tidak bersepakat, saya tidak tandatangan, waktu itu saya menghargai inisiatif Kapolsek Lemahwungkuk, bukan menyepakati. Saya kecewanya, membawa masyarakat yang mengatasnamakan solidaritas, sementara barang ada di gudang di Pelabuhan yang merupakan objek vital," jelas Suhaili.
Suhaili pun menceritakan, bahwa memang di bulan Januari 2023, 10 unit dump truck sempat digembok, atas saran inisiatif dari Polsek Lemahwungkuk, untuk sementara diamankan, dengan dua gembok, satu untuk pihaknya, dan satu gembok untuk PT Cirebon Transportasi.
Namun, kata Suhaili, karena Polsek Lemahwungkuk menerbitkan SP3, maka awal Maret 2023, pihaknya pun membuka gembok dan kembali mengoperasikan 10 unit dump truck.
"Saat itu digembok sekitar sebulan, dibuka setelah SP3 dan beroperasi lagi, adapun perkara kembali dibuka lagi di Polda, itu masih proses penyelidikan," ujar Suhaili.
Terkait dengan rencana Polsek Lemahwungkuk, yang akan kembali menengahi kedua pihak untuk mediasi, Suhaili pun terang-terangan menolaknya. Pasalnya, sebelumnya juga sempat sekitar tiga kali mediasi, namun tetap tidak menemui titik temu.
"Mediasi sudah 3 kali, jadi saya menolak dimediasi kembali, karena saya akan korban perasaan saja," kata Suhaili.
Sementara itu, kuasa hukum Suhaili, Dr Elya Kusuma Dewi SH MH menyarankan kepada pihak PT Cirebon Transportasi untuk bersabar, dan mengukuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebaiknya kita mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, jangan main ambil, kepolisian saja kan tidak bisa, karena belum masuk tahap penyidikan. Kalau tetap memaksa, kami akan balik lapor dengan perampasan," tambah Elya. (sep)
Sumber: