Pengendara Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun, Pakai Helm, dan Tidak Boleh Bonceng 3

Pengendara Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun, Pakai Helm,  dan Tidak Boleh Bonceng 3

Sepeda listrik menjadi tren yang banyak dikendarai anak-anak, bahkan berboncengan lebih dari dua orang. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sepeda listrik menjadi salahsatu kendaraan yang saat ini menjadi tren di masyarakat, namun dari sisi keamanan, ternyata masih banyak dikhawatirkan, terlebih saat ini, sepeda listrik banyak dikendarai oleh anak-anak, dan banyak dijumpai di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, terkait dengan tren sepeda listrik saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dan menggelar rapat dengan Forum Lalu Lintas.

"Untuk sepeda listrik, kami sudah sepakat di Forum Lalu Lintas, pihak kepolisian tidak bisa menilang, kami hanya bisa mengimbau, sepeda listrik ini, bukan peruntukkannya ada di jalan raya, itu dulu," ungkap Andi.

Untuk mensosialisasikan kebijakan sementara untuk menyikapi tren sepeda listrik tersebut, lanjut Andi, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Polres, sehingga nanti tim sosialisasi akan turun semua, untuk menyampaikan imbauan.

"Di tempat-tempat keramaian, kita akan woro-woro imbauan ini. Imbauan juga akan kami sampaikan kepada para penyewa sepeda listrik, untuk tidak menyewakan kepada mereka secara berboncengan dan turun ke jalan raya," lanjut Andi.

Dijelaskan Andi, meskipun tidak spesifik ke sepeda listrik, namun pendekatannya hampir sama dengan ketentuan Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, dimana ada beberapa ketentuan yang diatur.

"Bahwa ada perlakuan terhadap kendaraan yang mengunakan motor listrik. Penggunanya minimal usia 12 tahun, itupun didampingi orang tua, dan tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang, dan pake helm," kata Andi.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja pun mengaku, pihaknya hanya baru bisa memberikan imbauan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat, para orang tua yang memberikan hadiah anaknya sepeda listrik, agar tidak digunakan di jalan raya," ucap Triyono.

Dijelaskan Triyono, meskipun masuk kategori sepeda, namun sepeda listrik ini memiliki kecepatan yang cukup tinggi, sehingga meskipun dikendarai di jalan lingkungan, para pengendaranya tetap diminta melengkapi standar keselamatan.

"Masyarakat pun harus tetap melengkapi kelengkapan untuk diri sendiri. Untuk saat ini, di Wilkum Polres Ciko belum ada aturan yang mengingkat untuk sepeda listrik. Para penyewa juga kita berikan penekanan, agar menyewakan dengan helm dan perlengkapan keselamatan lainnya," kata Triyono. (sep)

Sumber: