DPRD Usulkan Pengunduran Diri Azis dari Walikota Cirebon, Wewenangnya Cukup Sampai Keluarnya DCT

DPRD Usulkan Pengunduran Diri Azis dari Walikota Cirebon,  Wewenangnya Cukup Sampai Keluarnya DCT

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengumumkan usul pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Walikota 2018-2023 pada forum Paripurna, Senin. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Melalui forum Rapat Paripurna yang digelar, Senin (31/07), DPRD Kota Cirebon mengumumkan usul pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, dan usul tersebut sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang ada.

Usul pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, Nashrudin Azis yang sudah disetujui DPRD tersebut, diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati.

"Dengan ini, kami umumkan usul pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023," ungkap Fitria saat mengumumkan usul pemberhentian di forum Paripurna.

Pengumuman usul pemberhentian Walikota tersebut, lanjut Fitria, merupakan tindak lanjut DPRD terhadap surat pengunduran diri yang sudah dilayangkan Walikota Cirebon tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

Saat itu, Azis melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, sebagai salahsatu syarat pencalegan dirinya di DPR-RI.

Namun demikian, dikatakan Fitria, meskipun sudah mengajukan pemberhentian, dan sudah diumumkan oleh DPRD, status Walikota Nashrudin Azis masih melekat, sampai nanti KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Wewenang pak Azis sebagai Walikota masih melekat sampai dengan DCT diumumkan. Kami mendoakan semoga pa Wali bisa terpilih menjadi angota DPR-RI, mewakili Kota Cirebon, sehingga punya wakil di pusat asli kota Cirebon," jelas Fitria.

"Demikian pengumuman yang dapat kami sampaikan," kata Fitria.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah menindaklanjuti surat pengajuan pengunduran diri yang ia layangkan.

"Terima kasih dan rasa hormat setinggi-tingginya, terhadap DPRD Kota Cirebon, yang gercep menyampaikan pengumuman penguduran diri kami sehububgan ada syarat yang harus dipenuhi dalam pencalegan," ungkap Azis.

Gerak cepat yang dilakukan oleh DPRD, dalam mengumumkan usul pemberhentian dirinya, kata Azis, merupakan satu bukti bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kota Cirebon berjalan dengan baik dan harmonis.

"Ini menandakan baiknya hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kota Cirebon, dan sampai DCT nanti, status saya masih Walikota Cirebon," kata Azis. (sep)

Sumber: