Azis Harus Berhenti dari Jabatan Wali Kota Cirebon Sebelum 3 Oktober
Walikota Cirebon Nashrudin Azis saat berbincang dengan politisi PDIP Edi Suripno.-.-
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Pengajuan pengunduran diri Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023 masih menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan.
Terkait proses pengunduran diri tersebut, KPU sebagai penyelenggara Pemilu pun memiliki pandangam berbeda terkait dengan pengunduran diri Azis yang baru diumumkan DPRD pada rapat paripurna, Senin (31/07) lalu tersebut.
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, secara regulasi, pencalonan untuk Bacaleg DPR-RI memang menjadi domain dari KPU-RI.
Namun, dasar yang digunakan tetap sama, dimana untuk pencalegan, KPU berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Dijelaskan Mardeko, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 yang mengatur persyaratan administrasi bakal calon legislatif.
Khususnya ayat 1 huruf k, dijelaskan bahwa, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, Prajurit TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Maka, ada penekanan, bahwa dalam hal ini kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, harus mundur dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik lagi.
Sehingga semisal namanya tidak ada di DCT, atau bahkan DCS, maka Azis tidak bisa menarik pengunduran dirinya.
"Perihal Walikota mengundurkan diri sebab karena apa, secara resmi KPU belum menerima pemberitahuan secara tertulis, karena Walikota bisa terpilih kan produk hukum KPU juga melalui proses pemilihan kepala daerah, apakah misal berhenti karena mencalonkan diri sebagai legislatif mungkin bukan di tingkatan KPU kabupaten kota," ungkap Mardeko.
Lebih lanjut, dijelaskan Mardeko, pada pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, melalui partai politik peserta pemilu, harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
Artinya, sebetulnya yang menjadi berkas persyaratan, adalah bukti pemberhentian, bukan usul pemberhentian, seperti yang saat ini baru dilakukan Azis.
Dalam hal ini, Azis harus memenuhi berkas persyaratan berupa SK pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang, dalam hal ini Kemendagri RI.
Lanjut dalam ayat (2), dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Ayat (3), bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Sumber: