Azis Harus Berhenti dari Jabatan Wali Kota Cirebon Sebelum 3 Oktober

Azis Harus Berhenti dari Jabatan Wali Kota Cirebon Sebelum 3 Oktober

Walikota Cirebon Nashrudin Azis saat berbincang dengan politisi PDIP Edi Suripno.-.-

Mardeko pun menggaris bawahi ayat 3 ini, dimana Azis harus memegang bukti pemberhentiannya berupa surat dari Kemendagri yang menyatakan bahwa dirinya berhenti sebagai kepala daerah, dalam batas waktu sampai akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Sesuai tahapan, kata Mardeko, pencermatan rancangan DCT itu berakhir tanggal 3 Oktober.

Sehingga bisa diartikan, SK pemberhentian Azis oleh Kemendagri, harus sudah diserahkan kepada KPU sebelum tanggal 3 Oktober, atau satu bulan sebelum penetapan DCT pada tanggal 4 November.

"Masa pencermatan DCT berakhir tanggal 3 Oktober. Jadi paling lambat 3 Oktober, berdasar PKPU 10/2023, pa Azis harus sudah berhenti, dibuktikan dengan SK Kemendagri," jelas Mardeko

Jadi, ditambahkan Mardeko, menurut ketentuan PKPU tersebut, status Azis sebagai Walikota tidak bisa sampai di tanggal 4 November saat penetapan DCT, karena bukti pemberhentian harus diserahkan paling lambat 3 Oktober.

"Tergantung SK pemberhentiannya turun atau tidak, jika belum ya masih lanjut, tapi kata PKPU, ya paling lambat itu satu bulan sebelum DCT. Saya hanya bicara dari aturan KPU, mungkin ada aturan lain yang berbeda terkait hal itu," imbuh Mardeko.

Sebelumnya banyak diberitakan, bahwa meskipun pengunduran diri Azis sudah diumumkan oleh DPRD, namun status, hak dan kewajibannya sebagai Walikota masih melekat sampai ia ditetapkan sebagai DCT, yang sesuai tahapan dilakukan di tanggal 4 November.

Padahal, menurut PKPU nomor 10 tahun 2023, pada pasal 14 ayat 3, SK pemberhentiannya harus sudah terbit oleh pejabat berwenang, sebelum tanggal 3 Oktober yang merupakan batas akhir pencermatan rancangan DCT. (*)

Sumber: