Jangan Melamun saat Naik KA, Keblabasan Bakal Kena Denda hingga Larangan Naik KA Lagi
PT KAI menerapkan ketentuan baru, dimana penumpang yang turun melebihi relasinya akan dikenakan sanksi, denda hingga larangan naik KA.--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Demi kenyamanan bersama para penumpang, PT KAI mengeluarkan kebijakan baru, dimana penumpang harus berhati-hati dan lebih memperhatikan tujuannya.
Pasalnya, penumpang yang melebihi relasi yang dipesannya, akan diberikan sanksi dengan didenda, bahkan sampai sanksi larangan menggunakan moda transportasi KA dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sejak tanggal 3 Agustus 2023 kemarin, PT KAI mulai memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa sanksi denda, hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengungkapkan, aturan terbaru bagi penumpang KA ini, sengaja dibuat demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
"Ini juga sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ungkap Ayep.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran melebihi relasi tersebut, lanjut Ayep, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan yang sesuai dengan tiket yang dipesan.
Termasuk memberikan peringatan, bahwa pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi.
Kondektur, kaya Ayep, juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu
Pengecekan yang dilakukan akan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal hingga relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli, dimana ia harus turun," kata Ayep.
Saat kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, dijelaskan Ayep, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan.
Bahwa secara aturan ia dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
"Selain itu, penumpang tersebut juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," jelas Ayep.
Sumber: