Jangan Melamun saat Naik KA, Keblabasan Bakal Kena Denda hingga Larangan Naik KA Lagi
PT KAI menerapkan ketentuan baru, dimana penumpang yang turun melebihi relasinya akan dikenakan sanksi, denda hingga larangan naik KA.--
Mengenai besaran denda dari sanksi yang diberikan, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, dan tidak dapat membayar denda diatas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
PT KAI masih akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Lebih tegasnya, penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi, ditambahkan Ayep, maka ia tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. (sep)
Sumber: