Lapangan Bola Evakuasi Masih Sengketa, Ahli Waris Bilang Begini, Ada Kerugian Negara Rp10 M

Lapangan Bola Evakuasi Masih Sengketa, Ahli Waris Bilang Begini, Ada Kerugian Negara Rp10 M

Ahli Waris atasnama Nasim, Markus (tengah) bersama Ahli Waris a.n Kadrawi, Suganda Saputra (kanan) memperlihatkan bukti kepemilikan sah yang masih mereka pegang atas lahan seluas 1,15 hektar di jalan Evakuasi yang dipersoalkan Pemkot dan Pihak Ketiga.--

RAKYATCIREBN.ID, KESAMBI - Lahan eks lapangan bola Sicalung seluas 11.500 meter persegi yang berlokasi di RW 02 Sicalung, Kelurahan Karyamulya, Kesambi masih menuai polemik.

Padahal, saat ini, lahan yang strategis dan sempat diklaim merupakan aset daerah tersebut, masih dikuasai oleh para ahli waris pemilik yang sah.

Dokumen serta berkas kepemilikan yang diakui BPN pun masih mereka pegang.

Suganda Saputra, Salahsatu Ahli Waris pemilik lahan menceritakan kronologis dari kisruh yang sampai saat ini ramai, saling gugat antara Pemkot Cirebondan pihak ketiga.

Suganda menceritakan, bahwa satu hamparan lahan yang merupakan eks lapangan bola di pinggir jalan Evakuasi tersebut, adalah milik empat orang.

Bukti kepemilikannya berupa Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria nomor 94/ C/ VIII/ K. 24/ 1964, atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pada masanya, dan itu sudah dibenarkan, dan diakui oleh BPN.

Empat orang pemilik, adalah SK atasnama Kadrawi, atasnama Nasim, atasnama Salman dan atasnama Raswan, dan Suganda yang merupakan cucu dari Kadrawi.

Kisruh yang sampai saat ini masih bergulir pun, berawal dari tahun 2005, dimana saat masih berbentuk lapangan bola.

Waktu itu, ahli waris bertemu dengan pihak ketiga atasnama Subeti dan Budi Mahmud, menawarkan untuk hak pindah garap, dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp50 juta untuk masing-masing pemilik, dari empat pemilik yang ada.

"Tahun 2005 itu jadi sempat mau direkayasa menjadi hak pindah garap," ungkap Suganda dalam ceritanya.

Namun belakangan, pihak keluarga pemilik mencium gelagat mencurigakan dari pihak ketiga tersebut

Satu hamparan lahan seluas 11.500 meter persegi tersebut, ternyata diajukan ke BPN untuk disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Tapi BPN membalas, bahwa tanah belum bisa diproses karena ada hak ahli waris. BPN menanyakan ke Subeti, sudah selesai belum dengan ahli waris, ternyata belum selesai. Para ahli waris hanya diberikan uang kerohiman, per pemilik Rp50 juta, itu bukan jual beli," jelas Suganda.

Di tempat yang sama, Ahli Waris lainnya, yang merupakan anak dari pemilik atasnama Nasim, Markus melanjutkan cerita.

Sumber: