Lapangan Bola Evakuasi Masih Sengketa, Ahli Waris Bilang Begini, Ada Kerugian Negara Rp10 M

Lapangan Bola Evakuasi Masih Sengketa, Ahli Waris Bilang Begini, Ada Kerugian Negara Rp10 M

Ahli Waris atasnama Nasim, Markus (tengah) bersama Ahli Waris a.n Kadrawi, Suganda Saputra (kanan) memperlihatkan bukti kepemilikan sah yang masih mereka pegang atas lahan seluas 1,15 hektar di jalan Evakuasi yang dipersoalkan Pemkot dan Pihak Ketiga.--

Bahwa lahan tersebut beralih fungsi menjadi lapangan bola pada tahun 1973, dimana tadinya adalah sawah.

Karena merupakan fasilitas umum, pada 2005, Pemda juga memberikan bantuan untuk sarana lapangan bola untuk saluran air senilai Rp25 juta. Saat itu pihak ketiga juaga datang mengiming-imingi para pemilik.

Di sisi lain, Jauh dari upaya pihak ketiga yang berusaha mensertifikatkan lahan tersebut, dijelaskan Markus, pada tahun 2015, Pemkot Cirebon mengeluarkan anggaran fantastis yang peruntukannya adalah untuk pembebasan lahan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot, melalui APBN, menggelontorkan anggaran senilai Rp10.664.000.000, namun ada kejanggalan, dimana para pemilik tidak sama sekali menerima untuk pembebasan lahan.

"Karena ini lapang bola, 2015 Pemkot mengajukan pembebasan lahan, nilainya Rp10 milyar, uang sudah turun, tapi lahan ini tidak bisa didaftarkan sebagai aset daerah, kami juga tidak tahu menahu soal pembebasan lahan ini, jadi uangnya kemana? Makannya ini menjadi temuan BPK. Ada kerugian negara senilai itu, karena uang sudah turun, tapi belum terdaftar sebagai aset daerah," jelas Markus.

Terbaru, pihak ketiga pun tak puas, dan sempat menggugat BPN dan Walikota karena sertifikasi yang ia ajukan tak diproses oleh BPN

Saat ini, pihak ahli waris akan melakukan pemblokiran, sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa mensertifikatkan lahan yang secara hukum masih milik mereka tersebut.

"Subeti menggugat BPN dan Walikota, karena proses sertifikasi yang ia ajukan tidak bisa diproses. Sebetulnya kami ahli waris tidak ada masalah, tidak ada gugatan ke kami, artinya, semua mengakui bahwa lahan ini masih sah milik kami, kami masih kuasai lahannya, tapi kenapa diluaran ini jadi persoalan, Pemkot dan pihak ketiga, silahkan itu bukan urusan kami, kalaupun mau dijual, kami bisa jual sendiri tanpa pihak ketiga, jadi jangan klaim tanah kami," tegas Markus. (sep)

Sumber: