Interuksi Jaksa Agung, Kejaksaan Harus Tunda Pemeriksaan Perkara yang Melibatkan Calon
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryari SH MH saat diwawancarai soal interuksi dan memorandum Jaksa Agung. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Menjelang perhelatan politik pada Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi. Setelah KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) para peserta Pemilu Legislatif, jajaran Aparat Penegak Hukum, Jaksa Agung, St Burhanuddin mengeluarkan interuksi yang mengagetkan.
Di Jakarta, Jaksa Agung menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Melalui memorandum tersebut, St Burhanuddin meminta jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), agar berhati-hati dan cermat dalam memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah.
Bahkan yang lebih mengagetkan, khusus untuk laporan yang melibatkan para calon tersebut, St Burhanuddin meminta proses pemeriksaan ditunda, baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan, hingga Pemilu selesai.
Menanggapi interuksi tersebut, Kejaksaan di Daerah pun tentu akan melaksanakan sebagaimana yang diperintahkan.
"Tentu kita di daerah akan melaksanakan apa yang sudah digariskan oleh Pimpinan di Jakarta. Sampai saat ini, alhamdulillan, kondisi di Kota Cirebon kondusif, aman, stabil," demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryari SH MH saat diwawancarai Rakyat Cirebon.
Dipastikan Umaryadi, Kejaksaan sebagai unsur APH, akan mendukung keberlangsungan dan proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Selain dengan melibatkan diri dalam wadah Sentra Gakkumdu, bersama dengan unsur kepolisian dan Bawaslu, Kejaksaan juga terus intens melakukan pemantauan kondisi, dan komunikasi dengan semua pihak.
"Kita juga mendukung lah dalam penyelenggaraan demokrasi, untuk Pileg dan Pilpres. Kita terus melakukan koordinasi komunikasi dengan stake holder dan semua pemangku kepentingan. Kita berharap Kota Cirebon tetap aman dan kondusif, Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan kondusif, itu saja," jelas Umaryadi.
Sesuai dengan arahan dari Jaksa agung, kata Umaryadi, jila diperjalanan ada laporan masuk, dan itu mengarah kepada peserta Pemilu, baik itu di Capres-Cawapres, ataupun legislatif, pihaknya diwajibkan untuk tetap menerima laporan, dan menindaklanjutinya, hanya saja, untuk proses penyelidikannya ditunda.
"Jika ada laporan, akan tetap kita terima, tentu nanti perlakuan terhadap laporan itu kan ada penelitian dulu, kita lihat substansi laporannya seperti apa. Ibaratkan, kalau sudah mengarah kepada politik, tentu saya bukan ranahnya, kita kan di ranah hukum, tapi kita tetap ada perlakuan terhadap semua laporan," kata Umaryadi. (sep)
Sumber: