Mulai 17 September, Ada Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api untuk Penumpang Disabilitas

Mulai 17 September, Ada Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api untuk Penumpang Disabilitas

PT KAI memberikan potongan harga tiket hingga 20 persen untuk penyandang disabilitas yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Masyarakat yang langganan bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api harap bersiap-siap.

Pasalnya, PT KAI Daop 3 Cirebon sudah mengumumkan akan ada potongan harga tiket kereta api untuk kelas eksekutif, bisnis, dan hingga ekonomi.

Tak tanggung-tanggung, akan ada potongan harga tiket hingga 20 persen, namun kali ini, potongan harga akan diberikan bagi penumpang disabilitas.

Tiket yang diberikan potongan, khusus pemesanan untuk keberangkatan mulai tanggal 17 September 2023 dan seterusnya.

"Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," demikian disampaikan Manager Humas KAI Daop 3, Ayep Hanapi.

Untuk bisanmendapatkan fasilitas reduksi pada promo potongan ini, maka para penyandang disabilitas yang melakukan pemesanan tiket, terlebih dahulu wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 sebelum keberangkatan kereta api yang dipesannya.

Pada registrasi reduksi disabilitas ini, para calon penumpang wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit, atau puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Tak mesti langsung yang bersangkutan, registrasi ini juga bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit, atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini, hanya dilakukan sekali saja, sehingga kedepan, penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi, cukup melalui aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun.

Tak hanya saat melakukan registrasi, yang harus diperhatikan penumpang disabilitas, pada nanti saat proses boarding, juga saat pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas juga wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas yang dimaksud.

"Jika saat proses boarding, atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus, dan penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama," ujar Ayep.

Ditambahkan Ayep, pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada para penyandang disabilitas, untuk menikmati pelayanan moda transportasi KA.

"Mudah-mudahan ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," tutup Ayep. (sep)

Sumber: