Kamu Ingin Punya Emas Batangan? Engga Pakai Ribet, Cukup Modal KTP
Ilustrasi --
RAKYATCIREBON.ID-Impian untuk memiliki emas batangan bukan lagi menjadi dominasi orang-orang yang banyak cuan saja.
Sekarang hampir semua orang bisa memiliki logam mulia tersebut. Tanpa harus mempunyai uang yang banyak terlebih dahulu.
Caranya pun sangat gampang. Cukup bermodal KTP. Impian untuk memiliki emas batangan pun segera terwujud.
Nah gampang gampang kan? Tidak harus ribet. Tidak perlu syarat yang bertele-tele. Dengan cara mudah, emas batangan pun bisa segera dibawa pulang ke rumah.
Tentu percayakan saja ke Pegadaian yang akan mewujudkan siapa saja yang ingin memiliki emas batangan. Caranya cukup mengikuti salah satu program dari perusahaan milik negara ini.
Apa program agar mudah memiliki emas batangan? Ikuti saja program Cicil Emas Pegadaian. Impian untuk memiliki emas batangan segera terwujud.
Caranya sangat gampang. Tak perlu repot-repot. Cukup datang ke Pegadaian terdekat. Niat untuk mempunyai emas batangan pun segera tercapai.
Di perusahaan milik negara ini sedang ada program menarik. Namanya: Cicil Emas. Program itu simpel. Membeli emas batangan dengan cara menyicil sesuai kemampuan.
Beli emas batangan seara cicilan ini merupakan upaya mencapai tujuan keuangan masa depan dengan terencana. Untuk itu semua, percayakan kepada Pegadaian Syariah Cicil Emas.
Lalu apa sebenarnya Pegandaian Syariah Cicil Emas itu?
Pegadaian Syariah Cicil Emas adalah layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan.
Cicilan emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Seperti dana pendidikan, masa pensiun, ibadah haji dan yang lainnya.
Mengapa harus Pegadaian Cicil Emas? Ini beberapa alasannya:
- Jaminan emas 24 karat dan bersertifikat
- Pilihan berat beragam mulai dari 0.5gr s.d 1kg
- Uang muka ringan mulai dari 15 %
- Mudah dicairkan kembali (jual atau gadai)
- Cicilan tetap hingga lunas meskipun harga emas naik.
Persyaratannya juga gampang, sebagai berikut:
- Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport)
- Membayar uang muka senilai minimal 15%.
Sumber: