Aklamasi, Yuyun Wahyu Kurnia jadi Ketua Organda Cirebon

Aklamasi, Yuyun Wahyu Kurnia jadi Ketua Organda Cirebon

REGENERASI. DPC Organda Kota dan Kabupaten Cirebon (Cirebon) melakukan regenerasi. Pasca selesainya masa kepemimpinan H Syafei, Ketua Organda Cirebon dijabat H Yuyun Wahyu Kurnia SE MM MBA.FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - DPC Organda Kota dan Kabupaten Cirebon (Cirebon) melakukan regenerasi. Pasca selesainya masa kepemimpinan H Syafei, Ketua Organda Cirebon dijabat H Yuyun Wahyu Kurnia SE MM MBA.

Proses pergantian Ketua Organda Cirebon dilakukan Kamis (21/9/2023) melalui Musyawarah Cabang IX Organda Kota dan Kabupaten Cirebon yang digelar di Sekretariat Organda Cirebon.

Forum itu dihadiri Ketua DPD Organda Jawa Barat, Drs Dida Suprinda beserta jajaran, sejumlah pengurus Organda Cirebon, para ketua jalur, serta para pengusaha angkutan umum.

Mereka sepakat menetapkan H Yuyun Wahyu Kurnia SE MM MBA sebagai Ketua DPC Organda Cirebon masa bhakti 2023-2028.

Demisioner Ketua Organda Cirebon, H Syafei mengatakan perlunya regenerasi di tubuh Organda. Hal ini bagian dari upaya memajukan Organda dari sisi keorganisasian.

Menurut Syafei, para pengurus Organda Cirebon baru harus mampu melakukan inovasi. "Artinya hal baik yang sudah dilakukan pengurus lama tetap dilanjutkan, sedangkan yang kurangnya diperbaiki," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Organda Cirebon terpilih, H Yuyun Wahyu Kurnian SE MM MBA mengaku siap melanjutkan estafet kepemimpinan Organda Cirebon. "Saya sebagai ketua terpilih akan memegang amanah itu," jelas Yuyun.

Yuyun menambahkan, di era kepimpinannya, Organda Cirebon bakal mengusung program peningkatan SDM. Hal ini bertujuan para sopir angkutan umum yang bernaung di Organda punya tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Caranya melakukan tertib administrasi dan tertib lapangan. "Terutama para pengusaha angkutan umum dan angkutan barang harus lebih tertib lagi," katanya.

Selain itu Yuyun juga merancang sistem agar pengusaha angkutan umum yang belum berbadan hukum masuk Koperasi Organda.

"Sekarang ini sesuai ketentuan pemerintah bahwa semua angkutan ini harus berbadan usaha berarti masuk koperasi dan ada uji kompetensi keselamatan," katanya.

Yuyun menambahkan perlunya regulasi baru yang mengatur angkutan umum berusia tua yang layak pakai tetap dapat beroperasi. "Perlu ada regulasi tentang angkutan umum terutama KIR dan STNK," kata Yuyun.

Yuyun menilai adanya regulasi yang tumpang tindih terkait operasional angkutan umum berkaitan untuk perpanjangan STNK dan uji KIR.

"Sebab selama ini ada kesulitan perpanjangan STNK harus lolos uji KIR. Saya usahakan angkutan umum yang usaianya di atas 25 tahun juga bisa beroperask. Jangan lihat tahunnya tapi lihat kelayakannya," kata Yuyun.

Menurut Yuyun, jika persoalan-persoalan angkutan umum tersebut dapat diurai maka peran Organda sebagai mitra pemerintah di bidang transportasi dapat dioptimalkan.

"Ke depan bisa jadi mitra pemerintah daerah dalam rangka transportasi publik yang pada akhirnya bisa menggerakan roda ekonomi," pungkasnya. (wan)

Sumber: