Oktober 2023, Kuota Pinjaman KUR BRI untuk UMKM Masih Tersedia, Segera Baca Syarat dan Ketentuannya!

Oktober 2023, Kuota Pinjaman KUR BRI untuk UMKM Masih Tersedia, Segera Baca Syarat dan Ketentuannya!

Pengrajin dan penjual anyaman, salah satu unit usaha yang bisa mendapatkan modal KUR BRI--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Bulan Oktober 2023, kouta pinjaman KUR BRI 2023 masih tersedia untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kabar KUR BRI 2023 yang telah dibuka pada Oktober ini membuat para usaha produktif bahagia.
 
Mereka dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 sebagai tambahan modal pengembangan usaha atau investasi bisnisnya.

Sebelum mengajukan pinjaman KUR ke BRI pastikan Anda melengkapi persyaratannya dan mengikuti semua arahan petugas atau Mantri.

Anda juga harus membaca semua syarat dan ketentuan pinjaman KUR BRI yang berlaku sebaik mungkin agar tidak terjadi pengulangan penjelesan saat pengajuan KUR sedang diproses.

BACA JUGA: Oknum Pemdes Bakung Lor Cirebon Diduga Potong Santunan Jaminan Kematian, Pakar Hukum: Perlu Penyelidikan Masif

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pinjaman dana dalam pengembangan usaha dan meningkatkan lapangan kerja.

KUR secara resmi telah berjalan sejak 2007 dan BRI salah satu Bank Himbara yang turut menyalurkan KUR sejak tahun 2007.

Berdasarkan Peraturan Permenko Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat terdapat 11 kelompok penerima KUR yang terdiri atas :

a. usaha mikro, kecil, dan menengah;

b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;

c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;  

f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:

BACA JUGA: Kamu Ingin Punya Emas Batangan? Engga Pakai Ribet, Modalnya KTP Saja

Kelompok Usaha; atau  Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
 
i. calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Penerima KUR diatas merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI antara lain fotokopi KTp-el, KK, surat nikah (bagi yang sudah menikah), pas foto 4x6, surat izin usaha, NPWP bagi pinjaman diatas Rp50 juta.

Jadi demikian informasi mengenai jenis kelompok penerima KUR BRI 2023, berdasaran peraturan Permenko tahun 2022. Semoga bermanfaat.(*)

Sumber: