Oknum Pemdes Bakung Lor Cirebon Diduga Potong Santunan Jaminan Kematian, Pakar Hukum: Perlu Penyelidikan Masif

Oknum Pemdes Bakung Lor Cirebon Diduga Potong Santunan Jaminan Kematian, Pakar Hukum: Perlu Penyelidikan Masif

Tjandra Widyanta, SH--

RAKYATCIREBON.ID-Sebuah surat warga dikirimkan ke awak media berinisial M yang mengungkapkan adanya dugaan pemotongan uang BPJS Kematian di desa Bakung Lor, Kabupaten Cirebon. 


IST--

Fenomena pemotongan klaim asuransi kematian yang dirasa janggal ini bermula perangkat desa mendaftarkan warga desanya untuk diikutsertakan dalam asuransi kematian dengan memberikan edukasi ke masyarakat desa apabila sudah terdaftar maka peserta asuransi kematian yang meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan klaim kematian sebesar Rp. 42.0000.000 (empat puluh dua juta).

Masyarakat desa sangat senang dan menyambut baik program desa tersebut. Adapun yang didaftarkan desa dalam asuransi kematian yaitu dari berbagai macam pekerjaan mulai dari nelayan, buruh pabrik, serabutan dan bahkan orang yang sudah meninggal pun didaftarkan oleh desa.

Polemik ini mencuat di kalangan masyarakat desa ketika ada salah satu warga desa yang meninggal dunia, dan ternyata ahli waris tersebut hanya menerima sebesar Rp. 22.000.000, tidak sesuai dengan jumlah nominal ahli waris akan menerima Rp. 42.000.000 seperti awal yang dijanjikan.

Dalam sebuah kesempatan kepada rakyatcirebon.disway.id, praktisi hukum dan juga alumni Taplai angkatan I tahun 2021 Lemhannas RI, Tjandra Widyanta memberikan tanggapan terkait surat warga yang dikirimkan ke awak media, sebagai bentuk edukasi hukum ke warga masyarakat.

Mencermati kasus ini, menurut Tjandra, perlu ditinjau dulu apa yang disebut asuransi kematian dalam kasus ini.

Asuransi kematian yang diikutsertakan oleh desa adalah sebenarnya program dari BPJS ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan juga secara spesifik telah diatur dalam peraturan BPJS yang terdapat dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id

"Asuransi kematian dalam hal ini jaminan kematian adalah salah satu dari program dari BPJSKetenagakerjaan yang disediakan bagi Peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. (Pasal 5 ayat 1 PP No, 44 / 2015),"ungkapnya, Senin (2/10).

Lebih lanjut, dalam peraturan BPJS dijelaskan bahwa Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

"Sedangkan besarnya manfaat jaminan kematian (program JKM) menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019)," terangnya.

Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:

  1. Santunan sekaligus (kematian) sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
  4. Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Dengan demikian total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang diterima setiap peserta adalah sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah beasiswa pendidikan anak dari TK hingga kuliah maksimal sebesar Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Dikutip dari berita dari laman cirebonkab.go.id, Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri telah mendukung program pemerintah pusat salah satunya dengan menyaksikan pemberian jaminan kematian secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon, Bapak Mulyana di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon pada tanggal 09 Februari 2021 lalu, yang disaksikan oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag dana dihadiri Kepala Disnakertrans, Erry Ahmad Husaeri, Kepala Disperdagin, Deni Agustin.

Sumber: