40 Persen Dana Pilkada Wajib di Tahun 2023, Agus: Ada Pendapatan Tak Terduga, Pastikan 40 Persen Tak Ganggu

40 Persen Dana Pilkada Wajib di Tahun 2023, Agus: Ada Pendapatan Tak Terduga, Pastikan 40 Persen Tak Ganggu

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi. --


RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Ditengah kegalauan Pemkot soal anggaran perubahan APBD tahun 2023, yang mana hasil evaluasi Gubernur terhadap Perda tentang Perubahan APBD 2023 menyatakan bahwa, Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900.1.9.1/ 5252/ SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang mengharuskan penyediaan anggaran dengan skema 40-60, dengan komposisi 40 di tahun 2023, dan 60 di tahun 2024, menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh daerah.

Akhirnya ada titik terang, dimana ketentuan tersebut, bisa dipenuhi tanpa harus merubah struktur anggaran yang sudah terpasang didalam Perda.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi memastikan, bahwa ketentuan SE yang mewajibkan anggaran Pilkada 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen di tahun 2024, biaa terpenuhi tanpa ada struktur perubahan APBD yang berubah.

"Pada prinsipnya, SE Mendagri bisa kita tindaklanjuti untuk 40-60. Kebetulan ada pendapatan yang tidak diduga-duga," ungkap Agus kepada Rakyat Cirebon.

Dana pendapatan yang dimaksud, disebutkan Agus, berasal dari dana bagi hasil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Dari dana bagi hasil Provinsi kurang lebih 12 Milyar, dari kurang salur, dan dari target 2023 yang kita masangnya terlalu rendah," lanjut Agus.

Dengan anggaran yang tidak diduga-duga tersebut, maka kebutuhan 40 persen dana Pilkada yang harus ada di tahun 2023 sekitar 11,9 milyar akan bisa tercover.

Bahkan, dengan dana tersebut, dana Pilkada akan tercover tanpa harus ada struktur anggaran yang dirubah, dimana sebelumnya, Pemkot sempat kebingungan, karena sudah tidak ada postur anggaran yang bisa sigeser lagi.

"Jadi ada Rp12 Milyar, kita kurang Rp10 Milyar, kita pasang, dan sisanya masuk BTT. Wajib, semua daerah wajih 40 persen di tahun 2023, ada disitu ketentuan, penggunaannya wajib, penggunaannya, bagi yang belum itu, dari BTT, rasionalisasi kegiatan yang terakhir manfaatkan kas yang tersedia, opsinya itu. Alhamdulillah ketentuan ini tidak merubah struktur yang lain di Perubahan," jelas Agus.

Konsep pengaturan anggaran untuk memenuhi kewajiban 40 persen itu, kata Agus, sudah disetujui setelah dibahas dengan DPRD.

Di dalam SE Mendagri, ditambahkan Agus, ada ketentuan bahwa tanggal 10 November hibah tahap pertama harus sudah disampaikan.

"Tapi yang paling penting secara anggaran kita sudah siapkan, realisasinya kan kita sesuaikan dengan kemampuan kas, Insya Allah 2023 bisa diselesaikan," kata Agus.

"Ini sudah disetujui, hari ini berita acara dikirimkan, paling lambat tindak lanjut evaluasi itu tanggal 2 November, tapi mudah-mudahan hari ini selesai bisa kita kirimkan. Kita sudah komunikasi dengan KPU dan Bawaslu, kan mereka harus mengajukan proposal lagi, yang 40 persen," imbuh Agus.

Sebagaimana diketahui, setelah dipastikan gagal mencadangkan dana sesuai dengan ketentuan dalam Perda nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, terakhir, penyediaan dana untuk hajat politik lima tahunan akan dilakukan melalui hibah langsung, menggunaan APBD di tahun anggaran berjalan.

Sumber: