Usianya Sudah Lama, 80 Unit Mobil Dinas akan Dilelang, Ada APV, Ertiga Hingga Inova, Ada yang Mau?

Usianya Sudah Lama, 80 Unit Mobil Dinas akan Dilelang, Ada APV, Ertiga Hingga Inova, Ada yang Mau?

Kabid Aset Daerah BAKD Kabupaten Cirebon, Moch Iyan saat menunjukan foto kendaraan yang akan dilelang dan kini tersimpan di gudang aset setempat. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Puluhan kendaraan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, akan dilelang. Tepatnya, sebanyak 80 unit mobil bekas pemakaian kepala dinas, camat dan kepala bagian (Kabag).

Terdiri dari beberapa jenis merek, seperti Suzuki APV sebanyak 40 unit, Suzuki Ertiga sebanyak 10 unit, Toyota Rush dan Kijang Inova sebanyak 30 unit.

Alasan dilelang, karena sudah tak layak pakai. Usianya sudah terlalu lama. Bahkan sudah ada yang diatas 13 tahun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menjelaskan, puluhan kendaraan itu saat ini sudah tersimpan rapi dan seluruhnya berada di gudang aset.

Proses lelangnya, BKAD akan bekerjasama dengan lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara, untuk mekanisme jual ada tiga kategori yakni pindah tangan jual, pindah tangan hibah dan musnah.

"Contoh mobil APV, dari perolehan atau nilai saat beli sekitar Rp170 juta. Kemudian tatkala 13 tahun kemudian hingga saat ini, setelah dihitung berdasarkan kertas kerja limit nilainya hanya diangka Rp27 juta," ungkap Sri, kepada wartawan usai rapat lelang kendaraan di gedung Setda, belum lama ini.

"Puluhan kendaraan itu, usianya sudah lebih dari 10 tahun. Berdasarkan aturan maksimal pemakaian kendaraan itu, tujuh tahun," lanjutnya.

Menurutnya, proses lelang yang dilakukan bagi puluhan kendaraan bekas tersebut jika dilihat dari kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai. Bahkan, dari sisi ekonomisnya berbanding jauh dari nilai perolehan atau saat beli di tahunnya.

Sri menerangkan, pihaknya akan membentuk tim perumus penjualan. Tim tersebut tidak hanya dari BKAD saja. Melainkan dari pihak Asisten daerah, Dishub, Bagian hukum dan Inspektorat.

Nantinya pengelolaan yang diketuai Sekda akan meneliti untuk melakukan appraisal dan penilai publik dan nilai publik harga penjualan.

Pihaknya menargetkan, sebelum masa akhir tahun 2023 proses lelang sudah bisa dilakukan agar keuangan yang diperoleh dari penjualan kendaraan bekas tersebut bisa segera masuk ke kas daerah.

"Agar nilai limitnya tidak berkurang maka saat dijual tidak begitu merugi. Sehingga manfaat hasil keuangan yang diperoleh bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Makanya bagi yang minat beli silahkan ikut lelang ," ungkapnya. (zen)

Sumber: