DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Era Azis-Eti, Berakhir 12-12
DPRD Kota Cirebon menggelar paripurna dengan agenda pengumuman Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon periode 2018-2023, Kamis (07/12). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP sudah resmi dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat sebagai Walikota definitive sisa masa jabatan 2018-2023.
Sehari setelah dilantik, DPRD Kota Cirebon juga menggelar paripurna dengan agenda pengumuman Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon periode 2018-2023, Kamis (07/12).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati memimpin langsung paripurna, dan mengumumkan AMJ Walikota Cirebon.
Secara kelembagaan, Fitria terlebih dahulu menyampaikan selamat, atas dilantiknya Dra Hj eti Herawati MAP sebagai Walikota Cirebon, namun, dikarenakan pelantikan tersebut, hanya berselang beberapa hari menjelang AMJ, maka DPRD pun melaksanakan Paripurna untuk mengumumkan AMJ.
“Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan selamat atas dilantiknya Ibu Eti,” ungkap Fitria.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat I Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Fitria, terkait dengan masa jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, itu diberhentikan karena masa jabatanya berakhir.
Mekanismenya, maka AMJ diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, untuk kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD, kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Maka, kami hari ini, melalui paripurna mengumumkan bahwa AMJ Walikota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2018-2023, akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2023. Terima kasih atas dedikasi bapak Nashrudin Azis dan Ibu Eti Herawati selama memimpin Kota Cirebon,” kata Fitria.
Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Drs Sutikno AP MSi menambahkan, rapat paripurna pengumuman AMJ ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan berita acara paripurna kepada Pemprov. Lalu, Gubernur akan meneruskannya kepada Mendagri.
“Ini juga sebagai syarat administrasi bagi Kemendagri untuk menentukan penerusnya yang akan ditunjuk,” ungkap Sutikno.
Pengumuman ini, perlu dilakukan sebelum tanggal AMJ, sehingga tindaklanjutnya bisa dilakukan sebelum AMJ berakhir, dan saat tanggal 12 Desember nanti, Kemendagri sudah menyiapkan pejabat yang akan bertugas sebagai Penjabat Walikota Cirebon.
Pasalnya, berbeda dengan periode sebelumnya, yang sudah ada pejabat Walikota definitive hasil Pilkada sebelum AMJ berakhir, kali ini, Pilkada Cirebon belum terlaksana, karena penyesuaian jadwal Pilkada serentak, baru akan dilaksanakan akhir 2024 mendatang.
“Karena tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Daerah Kota Cirebon, maka AMJ perlu diumumkan, agar dipersiapkan pejabat selanjutnya,” kata Sutikno. (sep)
Sumber: