Laporkan Mantan Suami dan Oknum Notaris, Warga Pegambiran Ini Malah Jadi Tersangka, Koq Bisa?

Laporkan Mantan Suami dan Oknum Notaris, Warga Pegambiran Ini Malah Jadi Tersangka, Koq Bisa?

Juwita (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya, Rudi Setiantono SH (kiri) saat menggelar konferensi pers. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pelapor dijadikan sebagai tersangka, kembali terjadi di Cirebon. Ia adalah Juwita warga Pegambiran Residance Cluster Aloha Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Juwita melaporkan mantan suaminya, dan salah satu notaris, ke Polres Cirebon Kota, lantaran telah membuat akta pemisahan harta campur, berdasarkan keterangan palsu.

Namun, belum tuntas perkaranya, Juwita malah dijadikan sebagai tersangka karena dianggap telah mencemarkan nama baik atas laporan yang telah dibuatnya. Itu disampaikan Kuasa hukum pelapor, Rudi Setiantono SH saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/12).

"Klien kami yang tadinya sebagai pelapor kemudian dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum. Melindungi kliennya, yang merupakan korban tersebut. "Klien kami ini faktanya selaku korban dan sudah melaporkan ke kepolisian. Dan sudah sesuai dengan hukum acara yang ada," katanya.

Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates itu menjelaskan perkara yang ditanganinya itu bermula dari terbitnya akta pemisahan harta campur yang diduga dibuat berdasarkan keterangan palsu.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon No.83/Pdt.G/2023/PN.Cbn., yang menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.

Merasa dirugikan, Juwita pun kata Rudi, langsung melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Namun setelah laporan kliennya diterima kepolisian, dan kepolisian melakukan penyidikan, perkaranya dihentikan di tengah jalan dengan alasan bahwa laporan kliennya ini tidak cukup bukti.

"Ironisnya, ketika klien kami melakukan gugatan, atau melakukan upaya hukum ke PN Kota Cirebon, gugatan klien kami ini diterima dan dikabulkan. Mantan suami dan notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum, membuat akta berdasarkan keterangan palsu," katanya.

"Namun di sisi lain, laporan klien kami malah dijadikan sebagai dasar laporan balik oleh klien mereka. Klien kami yang tadinya sebagai pelapor, dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Ia pun mengaku akan melayangkan surat, meminta perlindungan hukum dan meminta kepastian hukum atas kliennya dengan melampirkan salinan keputusan PN Kota Cirebon.

"Harapan kami bisa dibuka kembali laporan klien kami. Agar perkara ini secara terang benderang digelar secara terbuka, fair dan objektif sehingga kita bisa menemukan kebenaran," pungkasnya. (zen)

Sumber: