HUKWAS; Langkah Konkrit KPU
Yasin Iskandar SPdI, anggota PPK Kecamatan Talun--
Langkah ini adalah langkah konkrit bagi KPU dalam rangka memperkuat diri secara kelembagaan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.
Karena Divisi Hukum dan Pengawasan (HUKWAS) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam suksesnya pemilihan yakni sebagai divisi yang mengawasi jalannya proses pemilihan secara teknis maupun etis sehingga dapat meningkatkan kepercayaan peserta pemilu dan yang jauh tidak kalah pentingnya adalah kesadaran politik masyarakat.
Apabila divisi ini (HUKWAS) berjalan secara optimal dalam setiap tahapannya, dalam melaksanakan pengawasan dan tegaknya hukum aturan pemilihan tentunya dengan tanpa mengaburkan peranan Pengawasan dari eksternal yakni Lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) maka apa yang diharapkan oleh masyarakat dari proses pemilihan ini bisa tercapai yakni menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
BACA JUGA:MAHAPEKA IAIN Cirebon Raih Penghargaan Bergengsi dari Dinas Kehutanan Jawa Barat
Sebagai salah satu fungsi dari manajemen, Pengawasan berperan untuk menjamin agar pelaksanaan dalam hal ini adalah pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dari pemilihan dapat tercapai secara efektif dan efesien.
Divisi HUKWAS dalam pelaksanan tugasnya harus benar-benar memperhatikan cara kerja secara sistematis agar yang dilakukan bisa terukur dan terarah. Secara umum, pengawasan terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu ;
1. Feedforward Control, yaitu kontrol yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.
2. Concurrent Control, yaitu kontrol yang dilakukan saat kegiatan berlangsung, dan
3. Feedback Control, yaitu kontrol yang dilakukan setelah kegiatan selesai.
Secara rinci, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Divisi HUKWAS antara lain ; Untuk memastikan apakah setiap unsur baik penyelenggara maupun peserta pemilu sudah menjalani tanggung jawab sesuai dengan aturan atau ketetapan yang berlaku.
Untuk memastikan apakah semua dokumen, surat, maupun laporan yang dibuat benar-benar mempresentasikan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
BACA JUGA:IAIN Cirebon Teken Pernyataan Komitmen Penguatan Kapabilitas SPI
Sudah barang tentu, untuk dapat mencapai itu semua maka seseorang panitia penyelenggara pemilu harus benar-benar memahami secara integralistik dan membekali dirinya dengan knowledge of the rules dari suatu proses kegiatan pemilihan untuk bisa melakukam proses pengawasan, termasuk membekali dirinya dengan kompetensi personality baik secara kognitif maupun metakognitif.
Melayani ; adalah moto KPU yang berarti memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak, baik masyarakat selaku pemilih maupun partai politik selaku peserta pemilu dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas. Dalam kerjanya KPU hanya berpegang teguh pada undang-undang dan ketetapan-ketetapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Sadarudin Parapat, S.Pd (Ketua BAWASLU Kabupaten Cirebon) bahwa ; "kerja-kerja kita (penyelenggara pemilu) adalah dengan regulasi bukan dengan berdasarkan asumsi apalagi keinginan hati".
Sumber: