Sembilan Desa Belum Ada PKD nya, Rekrutmen Dibuka Ulang

Sembilan Desa Belum Ada PKD nya, Rekrutmen Dibuka Ulang

SIMBOLIS. Sebagian PKD yang sudah dinyatakan lolos dilantik. Masih ada sembilan desa belum ada PKD nya. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID CIREBON - Sembilan desa dari enam kecamatan di Kabupaten Cirebon belum memiliki PKD atau Pengawas Kelurahan/Desa. Bawaslu pun kembali melakukan rekrutmen. Dikhususkan untuk desa-desa tertentu.

Hal itu, disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik. Menurut dia, rekrutmen PKD kembali dibuka khusus untuk desa-desa yang masih kosong PKD nya.

Kekosongan PKD di 9 desa ini lantaran hingga batas akhir rekrutmen PKD tidak ada yang mendaftarkan diri baik melalui Bawaslu ataupun Panwascam setempat.

"Kekosongan 9 desa ini dikarenakan pada saat rekrutmen PKD yang dilakukan oleh Bawaslu hingga batas akhir tidak ada yang mendaftar. Desa yang tidak ada pendaftar ini untuk sementara ditinggalkan dulu sampai pelaksanaan pelantikan," ujar Kholik, Senin (3/6).

Berdasarkan aturan, desa yang masih belum terisi PKD nya dilakukan rekrutmen ulang. Panwascam lah yang melaksanakannya. Adapun waktu pelaksanaan rekrutmen dilakukan dari tanggal 4-5 Juni 2024.

"Tahapannya, hari ini pengumuman terus tanggal 4-5 itu penerimaan berkas. Tanggal 6 nanti pengumuman penerimaan berkas dan tanggal 7 tes wawancara oleh Panwascam," ungkapnya.

Adapun ke sembilan desa tersebut adalah Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered, Desa Winduhaji Kecamatan Sedong, Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan, Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan, Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug.

Kemudian Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman, dan  Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman. Sedangkan yang sudah PKD yang sudah dilantik sebanyak 415 desa.

"Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu sudah melakukan pelantikan kepada PKD, sesuai dengan jadwal yang ada. Pelantikan PKD sendiri dilaksanakan dua hari yakni tanggal 1-2 Juni 2024, dan ada 415 PKD yang dilantik," ujar Kholik.

PKD yang baru dilantik merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwascam. Untuk itu PKD diharapkan langsung melakukan tugas pengawasan ditingkat desanya masing-masing.

"Selain itu PKD juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu PKD juga diharapkan bisa melakukan upgrade diri dan pahami apa yang menjadi tupoksi kita,” katanya.

Kholik menegaskan PKS yang sudah dilantik harus segera bekerja melakukan pengawasan. Pasalnya mulai tanggal 5 Juni 2024 akan dimulai pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) atau Pantarlih. Mereka harus memahami apa yang harus diawasi.

"Pastikan bahwa Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan. Selain itu Pantarlih juga berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu. Untuk itu PKD diharapkan melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dengan baik," katanya.

Selain itu, PKD harus fokus dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. Tak terkecuali Pemuktahiran Daftar Pemilih. Pengawas juga harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

"Oleh karena itu, harus dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang MS dan TMS. Ini akan dilakukan secara berjenjang oleh karena itu, hasil pengawasan PKD akan menentukan keakuratan data pemilih tersebut,” pungkasnya. (zen)

Sumber: