Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Gapura Pataraksa
DITAHAN. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari kabupaten Cirebon. Foto : YOGA YUDISHTIRA/RAKYAT CIREBON--
CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengerjaan Pembangunan Tahap II Alun-alun Pataraksa, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/6). Penetapan tersangka ini merupakan imbas dari robohnya Gapura Alun-alun Pataraksa pada 2 Januari 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan SH MH menyebut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Alun-Alun Pataraksa.
“Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan D selaku administrasi konsultan pengawas. Ketiganya terkaitnya dugaan tindak pidana korupsi Alun-Alun Pataraksa, Kelurahan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun 2023,” ujarnya.
Para tersangka, lanjut Yudhi, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan tersangka hingga tanggal 30 Juni 2024 di Rutan Klas I Cirebon. “Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Terkait kerugian negara, Yudhi menyebut berdasarkan perhitungan auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.
"Dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa," ucapnya.
Lebih jauh, Yudhi menerangkan tersangka AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023. Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
"Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan)," terangnya.
Ia memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.
"Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan ditahap dua pada anggaran tahun 2023," ujarnya.
Ketika ditanya soal kelanjutan proses pembangunan gapura pasca ambruk. Ia hanya enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Sebagai tindak lanjut proses pembangunan nanti akan dibahas beberapa hal dengan tim penyidik. Doakan saja proses hukum berjalan baik dan cepat sehingga kemudian kedepan Alun-alun Taman Pataraksa bisa kembali dinikmati oleh masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi kepada Rakcer menegaskan akan menghormati semua proses hukum yang berjalan. “Kita menyerahkan sepenuhnya poses hukum kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.
Terkait proses pembangunan lanjutan Alun-alun Pataraksa, Iwan tidak banyak berkomentar. Menurutnya, proses hukum saat ini tengah berlangsung dan harus dihormati oleh semua pihak.(yog)
Sumber: