Pemecatan Ketua KPU Pusat, Tak Berpengaruh ke Daerah

Pemecatan Ketua KPU Pusat, Tak Berpengaruh ke Daerah

TEGASKAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menegaskan tak terpengaruh dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon tak terpengaruh pasca DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH menegaskan sanki pemecatan Ketua KPU RI tak berimbas apa-apa ke daerah. Semua tahapan pemilu, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tidak ada ekses apa-apa. Semua tetap berjalan. Tidak ada perubahan apa-apa. Tidak ada dampak apa-apa," kata Esya ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Kamis 4 Juli 2024.

Ditambah, kata Esya unsur pimpinannya langsung di isi. Meskipun masih bersifat sementara, yakni pelaksana tugas (Plt). "Pimpinannya sudah ada. Kan Plt sudah terbentuk. Plt Ketua KPU RI nya Pak Mochammad Afifuddin," kata Esya.

Esya pun belum bisa memastikan, sampai kapan posisi Ketua KPU RI dijabat oleh Plt. "Belum ada informasi kapan akan definitif. Karena sekarang masih beririsan dengan beberapa tahapan," katanya.

Ia pun mengutip pesan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Drs Bernad Dermawan Sutrisno MSi bahwa organisasi harus tetap berjalan. Saat ini, KPU Kabupaten Cirebon sedang melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Yakni pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutahiran data pemilih (PPDP). Minggu kemarin, proses coklit sudah mencapai 40 persen. Baik data hasil manual maupun yang sudah upload ke e-coklit. Proses coklit akan terus berlangsung hingga dua minggu kedepan.

Sebagai informasi, Hasyim diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Yakni melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menunjuk komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari.

Dalam rilisnya, Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, penunjukan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024.

“Hasil pleno. Semua bersepakat memutuskan untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," pungkasnya. (zen)

Sumber: