Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Pelajari Penguatan Kebudayaan di Bali

Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Pelajari Penguatan Kebudayaan di Bali

KUNKER. Pansus III DPRD Kab. Cirebon belajar ke DPRD Kota Denpasar dan Dinas Kebudayaan Kab. Badung Provinsi Bali terkait Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, khususnya ke DPRD Kota Denpasar dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Kunjungan tersebut dilaksanakan selama empat hari. Mulai Senin hingga Rabu (11-14/8).

Kunjungan difokuskan terkait Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan yang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya sedang dibahas Pansus III DPRD.

Koordinator Pansus III, Teguh Rusiana Merdeka, melalui Sekretaris Pansus, H Khanafi SH MH, menjelaskan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mempelajari peraturan daerah yang telah diterapkan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

“Kami ke sini hendak belajar. Barangkali dari Perda yang ada di Kabupaten Badung dan DPRD Kota Denpasar bisa dikolaborasikan atau menjadi referensi,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, diketahui bahwa Kabupaten Badung sudah memiliki peraturan daerah terkait penguatan adat dan budaya, yang berfokus pada bidang pengembangan kesenian tradisional, sejarah, dan cagar budaya.

“Kami masih penasaran, misalnya seperti apa dukungan pemerintah terhadap asosiasi atau lembaga yang fokus di bidang kesenian,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Made Widiana, menjelaskan bahwa Kabupaten Badung telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2023, yang disusun berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2020, dan disempurnakan mengikuti Permendagri No. 90 Tahun 2019.

“Memang kami tidak memiliki Perda yang persis dituju oleh teman-teman dari Kabupaten Cirebon, tetapi kami telah menyempurnakan peraturan yang ada,” katanya.

Selama kunjungan, diskusi dua arah yang progresif terjadi antara kedua belah pihak. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk kesejahteraan budayawan.

“Di Kabupaten Badung, ada hibah secara terus menerus. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan, seperti untuk Listibiya lembaga yang menangani seni tradisional dan modern,” jelas Made Widiana.

Contohnya, untuk kegiatan Pekan Budaya Daerah, Kabupaten Badung mengakomodasi kebutuhan Listibiya dengan hibah sebesar Rp 960 juta. “Kami akomodasi kebutuhan mereka dalam bentuk hibah sesuai yang diajukan,” pungkasnya. (zen)

Sumber: raperda penguatan dan pemajuan kebudayaan