Enam Partai Politik di Kota Cirebon Bisa Usung Paslon di Pilkada 2024 Tanpa Koalisi
Enam Partai Politik di Kota Cirebon Bisa Usung Paslon di Pilkada 2024 Tanpa Koalisi. Maskot Pilkada Cirebon 2024.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - KPU Kota Cirebon sudah menerbitkan SK KPU Kota Cirebon Nomor 151 tahun 2024 tentang Penentapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 60/ PUU-XXII/ 2024.
Dengan demikian, menurut SK KPU tersebut, dan sebagaimana amanat dari putusan MK, untuk Kota Cirebon, dikarenakan suara sah Pileg 2024, sesuai dengan SK KPU Nomor 143 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 87 tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Cirebon tahun 2024 berjumlah 201.203 suara, maka dikalikan dengan 8,5 persen, ketemu angka 17.103 suara.
Jadi, dengan suara minimal 17.103 suara, partai politik di Kota Cirebon atau gabungan partai politik di Kota Cirebon sudah bisa mengusung dan mendaftarkan paslon di pilkada 2024.
Merujuk pada SK KPU Kota Cirebon nomor 87 tahun 2024, dari perolehan masing-masing partai politik di Kota Cirebon, dapat dilihat, dari 18 parpol peserta pemilu, ada 6 parpol yang bisa mengusung paslon tanpa harus berkoalisi.
Partai Politik di Kota Cirebon yang Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024
Enam partai politik di Kota Cirebon yang bisa usung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 adalah Partai Gerindra dengan 24.784 suara, PDI Perjuangan dengan 24.526 suara, Partai Golkar dengan 26.121 suara, Partai NasDem dengan 28.438 suara, PKS dengan 20.557 suara dan PAN dengan 20.303 suara.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri membenarkan, KPU Kota Cirebon sudah menerbitkan SK untuk menindaklanjuti putusan MK. “Betul, kita sudah terbitkan SK,” ungkapnya.
Ditambahkan Hasan, SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga pada pendaftaran nanti, ketentuannya sudah mulai diterapkan.
“Pilkada ini langsung diterapkan. Jadi ada parpol yang bisa maju sendiri tanpa berkoalisi,” kata Hasan.
Hari Pertama Waktu Pendaftaran Pilkada 2024
Sementara itu, KPU Kota Cirebon sudah mempersiapkan teknis untuk tahapan pendaftaran paslon yang akan berjalan selama tiga hari, dimulai pada Selasa (27/8) hari ini. Dalam tiga hari tersebut, pada dua hari pertama, KPU akan membuka waktu untuk pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk hari ketiga atau hari terakhir, KPU akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB. Namun demikian, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko memastikan, di hari pertama pendaftaran, tidak akan ada paslon yang mendaftar.
Pasalnya, sampai Senin (26/8) sore, tidak ada konfirmasi dan surat pemberitahuan yang masuk ke KPU terkait rencana pendaftaran paslon, dari parpol atau gabungan parpol.
“Sampai dengan hari ini, secara tertulis KPU belum menerima permohonan dari tim Bapaslon untuk permohonan form Silon. Salah satu syarat mendaftar, adalah, semua berkas harus diinput kedalam Silon. Jadi kami pastikan, besok, tanggal 27, hari pertama, belum ada Bapaslon yang mendaftar,” ungkap Mardeko.
Diakuinya, salah satu gabungan partai politik di Kota Cirebon sudah memberikan konfirmasi, meskipun belum secara tertulis. Disebutkan Mardeko, Partai NasDem atau gabungan partai politik di Kota Cirebon bersama NasDem, mengonfirmasi akan mendaftarkan Bapaslonnya pada hari ketiga, yakni hari Kamis.
Sumber: