Ancaman ASN Tak Netral saat Pilkada, Bisa Sampai Diberhentikan

Ancaman ASN Tak Netral saat Pilkada, Bisa Sampai Diberhentikan

JELASKAN. Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry menjelaskan telah melakukan upaya pencegahan menjaga ASN tetap netral saat Pilkada. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Menjelang Pilkada, Badan Kepegawaian Pegawai dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon berupaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Senin 9 September 2024.

Atas dasar itulah, kata Meilan, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memastikan netralitas ASN. Diantaranya mengeluarkan surat edaran berupa imbauan dari Bupati Cirebon. Itu sudah diedarkan bahkan sebelum Pemilu berlangsung.

"Sejauh ini, kami telah melakukan banyak upaya pencegahan terkait netralitas ASN. Salah satunya adalah edaran surat Bupati yang telah kami kirimkan sebelum Pemilu 2024," kata Meilan.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan, khusus kepada ASN yang sempat ramai akan menghiasi Pilkada agar memproses cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sebagaimana diketahui sejumlah nama sempat ramai digadang-gadang akan turut serta berkontestasi dalam pesta demokrasi lima tahunan. Sebut saja seperti Abraham Mohamad, Yadi Wikarsa, dr Deni dan Camat Astanajapura, Suharto yang saat itu masih menjabat.

Namun, ternyata hanya Yadi Wikarsa dan dr Deni yang melanjutkan proses CLTN. "Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka untuk memproses CLTN, meskipun pada akhirnya tidak ada yang mendapat rekomendasi atau terdaftar," tambahnya.

Selain surat edaran, BKPSDM Cirebon juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengawasan Pasif. Meilan menjelaskan bahwa jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

Dalam kasus ASN yang sudah memproses CLTN, BKPSDM telah mengusulkan pengaktifan kembali status mereka. "Usulannya sudah diproses, tinggal menunggu keputusan final," jelas Meilan.

Ketika ditanya soal keyakinan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada nanti, Meilan mengakui pihaknya tidak bisa memberikan jaminan penuh. Namun, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, termasuk pengawasan pasif dan pemberian pemahaman serta bimbingan teknis kepada ASN.

"Kami juga melakukan pendekatan kepada suami atau istri ASN yang terlibat dalam Pilkada. Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka untuk mengambil cuti, meskipun ada keberatan karena perbedaan wilayah dinas," ungkapnya.

Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB no 18 tahun 2023, pasangan suami-istri yang terlibat dalam Pilkada diimbau untuk mengambil cuti. "Namun, sampai saat ini belum ada pengajuan resmi dari yang bersangkutan," tambah Meilan.

Lebih lanjut, Meilan menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, BKPSDM Cirebon berharap ASN dapat menjaga netralitasnya selama tahapan Pilkada berlangsung, demi menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara. (zen)

Sumber: