Perbaikan Berkas Paslon Pilkada Kota Cirebon Mulai Diverifikasi, Hasilnya Diumumkan 14 September Mendatang
VERIFIKASI. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen perbaikan melalui Silon-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Tahapan pendaftaran peserta pilkada terus berlanjut. Setelah KPU mengumumkan bahwa berkas persyaratan administrasi ketiga pasangan calon atau paslon Pilkada Kota Cirebon masih perlu diperbaiki sampai tanggal 8 September, tim pemenangan para kandidat sudah menyerahkan perbaikan ke KPU melalui Silon.
“Informasi dari tim verifikator, alhamdulillah sampai tanggal 8 September semua sudah lengkap,” jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Setelah semua tim memperbaiki apa yang masih menjadi catatan dari KPU Kota Cirebon, pada tahap selanjutnya, mulai dari tanggal 6 sampai 14 September 2024, KPU Kota Cirebon akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi paslon Pilkada Kota Cirebon.
“Sekarang verifikasi oleh KPU terkait hasil perbaikan yang sudah dilakukan oleh tim paslon,” lanjutnya.
Setelah diverifikasi, hasil perbaikan itu akan diumumkan KPU Kota Cirebon pada tanggal 13 sampai 14 September.
“Nanti tanggal 14, KPU sampaikan hasil verifikasinya,” ujar dia.
Tak hanya sampai di situ, setelah berkas persyaratan calon diverifikasi KPU Kota Cirebon, di perbaiki dan hasilnya kembali di verifikasi, KPU Kota Cirebon bakal membuka saluran untuk bisa mendapat tanggapan dari masyarakat terhadap ketiga paslon.
“Waktu perbaikan sudah selesai. Nanti kita menunggu tanggapan dari masyarakat,” kata Mardeko.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, hasil verifikasi dan penelitian administrasi yang diserahkan KPU Kota Cirebon kepada tim, sudah melalui pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu.
Bahkan, Bawaslu ikut turun mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Cirebon ke lembaga-lembaga terkait yang memerlukan pengecekan untuk keabsahan dokumen.
“Hasil penelitian, ketiga Paslon Pilkada Kota Cirebon ini dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jadi kita imbau agar di waktu yang diberikan, para tim bisa memperbaiki apa yang menjadi catatan dari KPU,” pungkasnya.
Sumber: