Gaji dan Tunjangan Dewan Puluhan Juta Per Bulan
ANGGOTA dan Pimpinan DPRD akan mendapatkan puluhan juta setiap bulannya. FOTO : RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon hasil Pemilu serentak 2024 sudah resmi dilantik. Unsur pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pun sudah terisi. Ke 50 wakil rakyat itupun sudah mulai bekerja.
Sudah melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra strategis setiap Komisi di DPRD. Mereka diminta melakukan ekspose dihadapan anggota legislatif secara bergantian, program apa saja yang menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD.
"Kegiatan ini, kita lakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD. Itung-itung perkenalan. Kan ada anggota DPRD yang baru juga," kata Wakil Ketua DPRD, Hj Nana Kencanawati SPd, disela membuka Ekspose, kemarin.
Pertanyaannya, kenapa DPRD bisa memanggil SKPD? Karena DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Selain itu, DPRD pun memiliki tiga fungsi yang melekat. Yakni fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kemudian fungsi Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan fungsi pengawasan, yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Tapi, disamping itu, publik pun berhak mengetahui sebenarnya apa saja yang diterima oleh wakil rakyat selama mereka menjabat. Ternyata, setiap bulannya anggota DPRD Kabupaten Cirebon menerima penghasilan fantastis. Totalnya, dikisaran Rp 61 hingga Rp 71 juta. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan berbagai fasilitas lainnya.
Gaji pokok anggota DPRD pun tidak sama antara satu dengan lainnya. Tapi disesuaikan dengan jabatan dan status keanggotaannya. Hal itu, seperti disampaikan Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar SE MSi, ketika ditemui Rakyat Cirebon, kemarin.
Kata dia, besaran penghasilan bagi anggota dewan dari gaji pokok atau uang representasinya sebesar Rp1.575.000. Akan tetapi, ada perbedaan untuk unsur pimpinan dewan. Dimana Ketua menerima Rp 2.100.000 dan Wakil Ketua Rp Rp1.680.000.
Selain itu, mereka pun menerima sejumlah uang tunjangan. Ada istilahnya tunjangan komunikasi intensif Rp14.700.000, kemudian tunjangan reses Rp14.700.000 (per kegiatan reses), tunjangan perumahan Rp48.500.000, wakil ketua RpRp46.900.000, dan anggota Rp34.900.000.
Selain itu ada tunjangan transportasi bagi seluruh anggota DPRD. Untuk Ketua DPRD Rp 30.500.000, wakil ketua Rp 24.100.000, dan anggota Rp 17.450.000.
"Kemudian ada biaya penunjang operasional sebesar Rp12.600.000 bagi ketua dan wakil ketua Rp6.200.000. Hanya saja, untuk biaya penunjang operasional ini hanya untuk unsur pimpinan DPRD saja. Anggota tidak mendapatkannya," ungkapnya.
Selain itu, ada juga tunjangan keluarga Rp189.000, beras Rp217.260 dan uang paket Rp 157.500. berikutnya tunjangan jabatan sebesar Rp3.045.000 untuk ketua, wakil ketua Rp2.436.000, sedangkan anggota Rp2.283.000.
"Kemudian tunjangan AKD Rp225.000 untuk ketua DPRD, wakil ketua Rp152.000, dan Rp 91 ribu bagi anggota," kata Wawan.
Pemberian salary dan tunjangan anggota DPRD per bulan itu terang Wawan, didasarkan pada peraturan bupati (perbup) nomor 69 tahun 2017 tentang penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan perumahan dan transportasi, didasarkan pada perbup 42/23 tentang perubahan perbup nomor 69 tahun 2017.
Unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029 kompak tidak mengambil kendaraan berupa mobil dinas. Ditambah, ditahun 2025 pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD. Mereka memilih dalam bentuk uang.
Ketika dianggarkan pun, kata Wawan, harus ada persetujuan pimpinan DPRD, jangan sampai anggaran disediakan dan dibelanjakan untuk mobil dinas, ujung-ujungnya dikembalikan. Ya, statmen Wawan, dilandaskan pada periode sebelumnya.
" Diperiode sebelumnya kan sudah dibelanjakan dan sudah dipakai, malah dikembalikan. Kalau sudah kaya gitu, kan sayang," katanya.
Wawan menambahkan, Ketua DPRD mengambil fasilitas rumah dinas tersebut. Sementara bagi wakil ketua dan anggota DPRD tidak ada fasilitas rumah dinas, sebagai penggantinya mendapat tunjangan perumahan. "Rumah dinas ketua dewan diambil, dan sudah ditempati per 1 November 2024," tukasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengaku belum menempati Rumah dinas yang telah disediakan. "Belum (pindahan,red). Nanti dikabari (kalau sudah pindahan,red)," pungkasnya. (zen)
Sumber: