KPU Kabupaten Cirebon Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

KPU Kabupaten Cirebon Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

PENJELASAN. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Apendi menjelaskan pihaknya akan menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan menyelenggarakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Simulasi ini akan berlangsung di TPS 006 Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, 12 November 2024.

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kedalaman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terkait prosedur serta efektivitas dan efisiensi waktu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fokus simulasi meliputi alur pemungutan dan penghitungan suara, penggunaan surat suara, pengisian formulir, serta pemakaian sampul dan logistik lainnya selama proses penghitungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan bahwa TPS yang digunakan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini merupakan TPS yang akan dipakai pada hari pemilihan sesungguhnya, yaitu 27 November 2024.

KPPS dan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pun sesuai dengan data riil di TPS tersebut.

“Simulasi ini dimulai pukul 07.00, mengikuti waktu pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan nantinya,” jelasnya.

Acara seremonial akan dimulai pukul 08.00 dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), pegiat pemilu dan demokrasi, pimpinan redaksi media, tim kampanye pasangan calon,

ketua partai politik, serta PPK dan PPS setempat. Untuk simulasi kali ini, kata Apendi, KPU akan menggunakan dua jenis surat suara. Yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

“Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 2279/PL.02.6-SD/06/2024,” katanya.

Jika tidak terdapat pasangan calon perseorangan, maka jumlah pasangan calon simulasi akan terdiri dari pasangan calon yang diusung gabungan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, ditambah satu pasangan calon fiktif untuk keperluan simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

“Dalam simulasi ini akan ada lima pasangan calon dengan nomor urut mulai dari 75, 76, 77, dan seterusnya,” terangnya.

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi KPPS dalam memastikan kesiapan teknis dan pemahaman alur pemungutan dan penghitungan suara, sehingga pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 nanti, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Sumber: