Ketua KPU Kota Cirebon Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon Pilwalkot 2024

Ketua KPU Kota Cirebon Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon Pilwalkot 2024

KLARIFIKASI. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjawab tudingan yang menyebutnya tidak profesional dan cenderung berpihak ke salah satu paslon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Polemik terkait debat kedua Pilkada Kota Cirebon, Minggu (10/11) lalu. terus bergulir.

Sejumlah pihak menilai, ketua KPU Kota Cirebon tidak profesional menyikapi adanya kegaduhan akibat salah satu paslon Pilwalkot 2024 yang memperlihatkan alat peraga dan membaca catatan saat debat berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, persoalan ini harus dilihat secara general. Bahkan mulai dari persiapan sebelum debat kedua Pilkada Kota Cirebon berlangsung.

Dia juga membantah jika dirinya asal bunyi (asbun) alias asal bicara. Kepada Rakyat Cirebon, Mardeko memberikan penjelasan terkait dua hal.

Pertama, terkait dengan yang dibicarakan sebagai APK, yang dibawa salah satu paslon berupa kartu, menurut Mardeko, sesuai tata tertib debat pada poin 6 menjelaskan, ‘Pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan.

“Di tatib itu yang diatur pendukung, bukan paslonnya. Jadi menurut poin 6 ini, paslon dikecualikan. Saya baca tatibnya,” tandasnya, Rabu (13/11).

Belum lagi, dikatakan Mardeko, kartu yang ditunjukkan bukan lah APK, karena APK sudah diatur apa saja jenisnya, seperti baliho, banner dan umbul-umbul.

Sedangkan kartu yang ditunjukkan pasangan Edo-Farida, merupakan alat bantu paslon untuk menjelaskan program yang mereka usung, agar lebih dipahami masyarakat.

“APK itu adalah alat peraga kampanye. Jenisnya jelas, ada reklame, baliho, videotron, banner. Ada juga bahan kampanye seperti pamflet, poster, selebaran. Nah kalau kartu, dalam aturan tatib debat yang harus ditaati peserta, pendukung yang tidak diperbolehkan, bukan paslon. Jadi paslon boleh bawa alat bantu untuk memperjelas program yang disampaikan,” tuturnya.

Kedua, terkait dengan catatan kecil, disebutkan Mardeko, rapat terakhir sebelum debat yang mengundang semua pihak, termasuk LO paslon, soal catatan kecil ini dibahas.

Evaluasi terhadap debat pertama, kata Mardeko, pihak KPU Kota Cirebon sempat membahas, ada yang menyoroti bahwa peserta debat rata-rata membaca, seakan-akan soal bocor.

“Evaluasi kita saat itu, evaluasi internal, di debat kedua, cukup peserta disediakan alat tulis berupa kertas kosong untuk catatan. Tapi di rapat terakhir itu tidak disepakati,” ujarnya.

Di rapat terakhir hari Jumat, kata dia, KPU Kota Cirebon meminta pendapat dari semua pihak terkait catatan kecil ini. Saat itu, dalam rapat, LO dari paslon 01 meminta tidak boleh bawa catatan kecil. Namun dari pihak paslon 02 dan 03 meminta tetap diperbolehkan.

“Terkait catatan kecil, kita minta pendapat. Paslon 2 dan 3 minta masih boleh pakai, paslon 1 tidak. Jadi saat itu disepakati catatan kecil tetap boleh. Hasil rapat terakhir kita ada notulensinya,” tegasnya.

Sumber: