Ketua KPU Kota Cirebon Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon Pilwalkot 2024

Ketua KPU Kota Cirebon Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon Pilwalkot 2024

KLARIFIKASI. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjawab tudingan yang menyebutnya tidak profesional dan cenderung berpihak ke salah satu paslon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

Dari dua kali debat yang menimbulkan pembahasan setelahnya, dia memastikan KPU Kota Cirebon akan melakukan evaluasi sebaik-baiknya. Agar debat terakhir nanti bisa lebih baik dan sampai kepada esensi debat.

“Itu yang saya jelaskan. Semua terkait aturan yang ada dan aturan yang sudah disepakati bersama. Jadi, tidak ada membela siapapun dan pihak manapun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Divisi Materi dan Kampanye Tim Pemenangan Eti-Suhendrik, M Lukmanul Hakim mengatakan, pasca kericuhan di arena debat kedua Pilkada Kota Cirebon 2024 akibat adanya paslon yang mengeluarkan kartu yang diindikasikan alat peraga kampanye (APK), langsung ditanggapi ketua KPU Kota Cirebon.

Dan menyatakan bahwa itu bukan APK. Padahal, sambung Lukman, seharusnya ini menjadi ranahnya Bawaslu Kota Cirebon. Namun saat memberikan keterangan, ketua KPU ini terkesan sekali sudah berpihak kepada salah satu paslon.

“Statemen ketua KPU membuktikan bahwa seolaholah tidak ada masalah. Justru ini masalah besar. Kami tim pasangan Eti-Suhendrik melihat bahwa kasus debat kemarin harus dicermati betul, ada masalah besar di sana,” tegasnya.

“Kita sudah sepakat dalam debat kedua tidak boleh bawa catatan yang bentuknya narasi atau apapun. Selain itu, permasalahan alat peraga yang keluar dari paslon nomor urut 03, Edo-Farida. Itu membuat sebuah ajakan kepada pemilih dan membuat kampanye kecil,” ucapnya.

Dijelaskan Lukman, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, pada pasal 1 ayat 28 menjelaskan, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Sehingga, menurutnya, kartu yang dikeluarkan paslon 03 jelas merupakan APK, meskipun pihaknya menghormati sudut pandang masing-masing terkait hal ini. Namun lagi-lagi, harusnya klarifikasi keluar dari Bawaslu Kota Cirebon, bukan KPU Kota Cirebon.

“Statemen ketua KPU asbun. Jangan terkesan menjadi juru kampanye salah satu paslon. Ini tidak bisa didiamkan begitu saja, seolah-olah tidak ada masalah,” jelas dia.

Lukman juga menuturkan, kejadian yang sama seperti pada saat pemilu, saat itu, ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan bahwa kertas suara yang sobek akibat lipatan dikatakan surat suara rusak.

Namun akhirnya itu keliru. Sehingga saat itu, persoalan tersebut berlanjut hingga ke MK. Dan MK memutus bahwa itu tidak masuk dalam kategori kertas suara rusak.

“Kalaupun dinyatakan rusak, itu harusnya ranahnya Bawaslu yang memutus, bukan ketua KPU,” tandasnya.

“Kami berharap, ke depan KPU lebih bijaksana dalam hal mengambil sebuah kuputusan. Kami juga meminta Bawaslu segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cermat dan teliti. Semoga berjalan secara demokratis,” imbuhnya.

Sumber: